Kamis, 07 April 2016

TEORI BEBAN

RMK
TEORI AKUNTANSI
TEORI BEBAN




OLEH :

ZULFIKAR HUSAIN (A31112322)



UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
2014
PEMBAHASAN
A.     Definisi Biaya
Secara umum, dapat dikatakan bahwa cost yang telah dikorbankan dalam rangka menciptakan pendapatan disebut dengan biaya. FASB (1980)mendefinisikan biaya srbagai suatu aliran keluar (outflows) atau pemakaian aktiva atau timbulnya hutang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penjualan atau produksi barang, atau penerahan jasa atau pelaksanaan kegiatan yang lain yang merupakan kegiatan utama suatu entitas.
Sedang IAI (1994) mendefinisikan biaya sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengkibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (paragraf 70).
Biaya Dan Rugi (Losses)
Atas dasar definisi biaya diatas dapat dikatakan bahwa yang termasuk biaya hanya cost yang benar-benar dikorbankan untuk menghasilkan pendapatan. Penggunaan aktiva atau pengurangan cost aktiva yang tidak berkaitan dengan proses memperoleh pendapatan seharusnya dikelompokan sebagai rugi(losses). Memang rugi dan biaya merupakan perubahan-perubahan yang relevan, yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan laba perusahaan. Akan tetapi, hanya biaya yang harus ditandingkan dengan pendapatan pada periode terjadinya.

B.     Klasifikasi Biaya

            Adolph Matz dalam Hartanto (1976 : 41), menyatakan bahwa, penggolongan biaya sesuai dengan sifat elemen (natural classification), yaitu:
1.      Biaya manufacturing atau biaya pabrik.
a.       Biaya bahan baku
Biaya bahan baku yaitu yang diidentifikasikan terhadap produk yang dihasilkan dan secara phisik bahan tersebut menjadi bagian yang menyeluruh dari produk yang selesai.
b.      Biaya upah langsung
Biaya upah langsung yaitu upah atau biaya dari tenaga kerja yang secara langsung menangani atau terlibat mengerjakan bahan baku untuk diolah menjadi bahan jadi.
c.       Biaya overhead pabrik
Biaya overhead yaitu biaya produk tidak langsung atau biaya yang selain biaya bahan baku dan tenaga kerja. Biaya ini tidak dapat diidentifikasikan secara langsung terhadap produk yang diproduksi.
Biaya overhead ini dapat dibagi atau digolongkan kedalam biaya sebagai berikut:
         Biaya bahan pembantu adalah bahan yang tidak menjadi bagian dari pada produk jadi atau bahan yang meskipun menjadi bagian dari produk jadi tetapi nilainya relatif kecil.
         Biaya tenaga kerja tidak langsung adalah upah dari tenaga kerja yang tidak langsung mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Misalnya gaji mandor, gaji pegawai administrasi dan lain-lain. Biaya factory overhead umum adalah biaya overhead yang selain biaya bahan baku tidak langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung.
2.      Biaya komersial (commercial expense) meliputi:
Biaya-biaya penjualan (marketing expance) atau didisribusikan expence dan seling expence. Biaya-biaya ini dimulai pada titik dimana biaya produksi berakhir yaitu jika proses produksi telah selesai dan barang-barangnya ada dalam kondisi yang dapat dijual.
3.      Biaya administrasi yaitu meliputi biaya yang terjadi dalam mengarahkan, mengawasi dan mengadministrasikan perusahaan berdasarkan kelompok ini maka kelompok biaya yang dibebankan kepada harga pokok adalah biaya produksi atau biaya manufacturing. Untuk membedakan apakah suatu biaya digolongkan dalam pengeluaran modal atau pengeluaran pendapatan maka terdapat tiga factor yang harus dipertimbangkan yaitu:
         Manfaatnya
         Jumlahnya
         Pertimbangan manajemen

Harmanto (1992 : 26), Obyek biaya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Obyek-obyek biaya untuk perhitungan harga pokok produksi dan penentuan rugi laba periodik.
b.      Obyek-obyek biaya untuk perencanaan dan pengendalian manajemen.
c.       Obyek-obyek untuk pengambilan keputusan.
Dari tiga obyek biaya di atas maka peneliti hanya akan membahas pada obyek biaya untuk penentuan harga pokok produksi.

  1. Pengukuran Dan Pengakuan Biaya
Pengukuran Biaya
Sejalan dengan penilaian aktiva, biaya dapat diukur atas dasar jumlah rupiah yang digunakan untuk penilaian aktiva dan hutang. Oleh karena itu, pengukuran biaya dapat didasarkan pada:
a.       Cost Historis
Cost historis merupakan jumlh rupiah kas atua setaranya yang dikorbankan untuk memperoleh aktiva. Pengukuran biaya atas dasar cost historis, dapat digunakan untuk jenis aktiva seperti gedung, peralatan dan sebagainya.
b.      Cost Pengganti/Cost Masukan Terkini (Replacement Cost/ Curent Input Cost)
Cost masukan terkini menunjukkan jumlah rupiah harga pertukaran yang harus dikorbankan sekarang oleh suatu entitas untuk memperoleh aktiva yang sejenis dalam kondisi yang sama. Contohnya, penilaian untuk persediaan.
c.       Setara Kas (Cash Equivalent)
Setara kas adalah jumlah rupiah kas yang dapat direalisir dengan cara menjual setiap jenis aktiva dipasar bebas dalam kondisi perusahaan normal. Nilai ini biasanya didasarkan pada catatan harga pasar barang bebas yang sejenis dalam kondisi yang sama. Pos aktiva berwujud biasanya menggunakan dasar penilaian ini. Meskipun ada berbagai dasar penilaian, dalam praktik yang paling banyak digunakan untuk mengukur biaya adalah cost historis.
Pengakuan Biaya
Pada dasarnya cost memiliki dua kedudukan penting, yaitu: (a) Sebagai aktiva(potensi jasa) dan (b) Sebagai beban pendapatan (biaya). Atas dasar konsep kontinuitas  usaha, cost mula-mula diperlakukan sebagai aktiva dan kemuian baru diperlakukan sebagai pengurang pendapatan(biaya). Misalnya, cost persediaan ada awalnya dicatat/di akui sebagai aktiva. Apabila cost tersebut telah dinytakan keluar (dijual) untuk menghasilkan pendapatan, maka cost tersebut dinyatakan sebagai biay, dengan nama cost barang terjual (cost of goods sold).


Konsep Penandingan (Matching)
Konsep penadungan adalah konsep yang dimaksudkan untuk mencari dasar hubungan yang tepat dan rasional antara pendapatan dan biaya. Pendatan merupakan hasil yang dituju perusahan, semantara cost  yang dikeluarkan untuk memproleh pendapatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan perusahaan . dengan demikian , pendapatan harus ditandingkan dengan biaya yang diperkirakan telah menghasilkan pendapatan tersebut, agar dihasilkan besarnya laba yang tepat.

Hubungan Sebab Akibat
            Dasar paling ideal untuk menandingkan biaya dengan pendapatan adalah hubungan sebab akibat. Meskipun dasar ini sulit untuk dibuktikan, namun atas dasar pengamatan yang dilakukan para akuntan menunjukkan bahwa barang/jasa tertentu yang digunakan dalam proses produksi pada akhirnya akan membantu dalam proses menghasilkan pendapatan selama periode tertentu. Oleh karena itu dasar penandingan ini sering disebut dengan penandingan langsung (direct or product matching). Contoh dari biaya yang dapat ditandingkan dengan dasar penandingan langsung adalah biaya komisi penjualan, gaji dan upah, serta cost barang terjual(cost of goods sold).


Alokasi Sistematis Dan Rasional
Alokasi sistematik dan rasional sering disebut dengan dasar penandingan periodik (period matching) atau penandingan tidak langsung (inderict matching). Alokasi sistematik dan rasional dapat digunakan sebagai dasar penandingan apabila dasar penandingan hubungan sebab akibat tidak dapat dilakukan. Atas dasar konsep penandingan ini, ukuran penandingan yang digunakan bukan produk (unit fisik) tetapi periode. Dengan demikian, biaya diakui dan dihubungkan dengan pendapatan pada periode terjadinya. Cost yang yang terjadi dapat dialokasikan dalam beberapa peirode, dan dapat juga langsung diakui dan dibebankan sebagai biaya.
Pemilihan terhadap dua alternative tersebut tergantung pada keadaan yang melandasi timbulnya cost tersebut. Apabila manfaat cost suatu aktiva lebih dari satu periode, maka cost tersebut dialokasikan secara sistematis pada periode yang menikmati manfaat tersebut. Depresiasi aktiva tetap merupakan contoh alokasi sistematis. Masalah yang sering muncul dalam alokasi ini adalah banyaknya metode alokasi yang dapat digunakan dalam proses alokasi cost. Depresiasi dapat mengunakan metode alokasi seperti garis lurus, ouput produksi, jumlah angka tahun dan sebagainya.

Pembebanan Segera (Immediate Rocognition)
Apabila tidak alasan yang kuat untuk membebankan cost atas dasar hubungan sebab akibat ataupun alokasi sistematis dan rasional, maka cost langsung ddapa dibebankan pada periode terjadinya. Alasan yang melandasi pembebanan dengan cara ini adalah kepraktisan. Misalnya, pencatatan terhadap biaya advertensi.


D.    Perbedaan Biaya dan Beban
Biaya adalah suatu nilai tukar prasyarat atau pengorbanan yang dilakukan untuk memperoleh suatu manfaat, dimana periodenya lebih dari satu tahun.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi dalam suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pada pembagian kepada penanam modal.
Letak di Laporan Keuangan :
-          Biaya, di neraca (Belum terpakai, biaya-biaya yang dianggap akan memberi manfaat dimasa yang akan datang, berupa aktiva) Misal : Sewa Dibayar Dimuka.
-          Beban, di laporan laba-rugi (Pengeluaran/Biaya yang telah terpakai dan tidak dapat memberikan manfaat lagi dimasa yang akan datang) Misal : Beban Sewa.
Periode Akuntansi :
-          Biaya periodenya lebih dari satu tahun, merupakan pengeluaran modal (capital expenditure)
-          Beban periodenya kurang dari satu tahun, merupakan pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Biaya (cost) pada mulanya dapat dicatat sebagai aktiva (asset) atau sebagai beban (expense). Biaya yang akan memberikan manfaat hanya pada periode berjalan/sekarang biasanya dicatat sebagai beban dibandingkan aktiva. proses pencatatan ini disebut pembebanan / pelekatan (expensing) biaya. Beban memberikan jasa kini kepada organisasi, yang pada gilirannya menghasilkan pendapatan. Sebagai contoh ; pembayaran 2.000.000 untuk sewa kantor bulan ini biasanya akan dicatat sebagai beban (beban sewa) dibandingkan sebagai aktiva (sewa dibayar dimuka).
PERTANYAAN:




KOREKSI FISKAL

RMK
PERPAJAKAN
KOREKSI FISKAL




OLEH :

ZULFIKAR HUSAIN (A31112322)



UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
2014
KOREKSI FISKAL

Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :

a.     Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi  pajak.
Contoh penghasilan :  sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya            : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.

b.      Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi  pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya            : biaya penyusutan, biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :

a.    Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.

b.    Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
B. Jenis-Jenis Koreksi Fiskal :
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
1. Beda Tetap :
-
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
-
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Misalnya : penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.
Adapun contoh cara menghitung penghasilan dapat digambarkan pada bagan sebagai berikut :
Perusahaan Dagang
Penjualan Bruto ……………………………………………… Rp
-/- Retur ………………………………………………………..  Rp                            (-)
Penjualan Netto ………..….………………………………..  Rp
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan awal tahun ….… Rp__________
Pembelian ………………            Rp                 _   (+)
Tersedia untuk dijual …….    Rp                         _
Persediaan akhir tahun …    Rp                        (-)
Harga Pokok Penjualan ……………………………………. Rp                          (-)
Laba Bruto Usaha …………………………………………      Rp____________
Biaya administrsi dan Umum ……………………………   Rp                          (-)
Penghasilan Netto Usaha …………………………………    Rp____________
Penghasilan Di Luar Usaha …………                                  Rp…………………..
Biaya Di Luar usaha ……………………                                  Rp………    ………..
Penghasilan netto luar usaha …………………………..     Rp …………………_
Jumlah Penghasilan Neto (Komersial).…………………  Rp
===========
Dari jumlah penghasilan neto komersial tersebut, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian (adjust-ment), yang didasarkan pada aturan-aturan perpajakan untuk memperoleh penghasilan neto fiskal, yakni penghasilan neto yang didasarkan pada perhitungan yang diakui secara fiskal.  Penyesuaian-penyesuaian tersebut disebut KOREKSI FISKAL.  Koreksi fiskal ada dua macam, yakni koreksi fiskal POSITIF dan koreksi fiskal NEGATIF.
Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Karena terjadi perbedaan pengakuan dalam menyusun laporan keuangan antara komersil dengan perpajakan maka perlu dilakukan penyesuaian atau rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan (perpajakan).
Untuk melakukan penghitungan PPh Badan, harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang didapat dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, meliputi pendapatan dan biaya, secara ringkas rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap :
1.  Wajib pajak yang memiliki penghasilan final
2.  Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak
3.  Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (pasal 9 UU PPh)
4.  Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal
5.  Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final
Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal. Dimana koreksi fiskal ini terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang. Koreksi negatif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah.
a.   Koreksi Fiskal Positif:  koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang menghasilkan Laba Fiskal lebih besar dari pada Laba Komersial (atau Rugi Fiskal lebih kecil dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
Uraian
Komersial
Fiskal
Keterangan
Pemberian sembako untuk pegawai
diakui
Tidak diakui
Harus dikoreksi
Pemberian fasilitas rekreasi u/ pegawai
diakui
Tidak diakui
Harus dikoreksi
Pemberian fasilitas tempat tinggal u/pegawai
diakui
Tidak diakui
Harus dikoreksi
Akibat dari adanya koreksi ini maka biaya yang dihitung secara fiskal menjadi lebih kecil dari pada biaya yang dihitung secara komersial.  Akibat selanjutnya laba yang dihitung secara fiskal menjadi lebih besar dari pada laba yang dihitung secara komersial. Karena laba yang dihitung secara fiskal menjadi lebih besar maka disebut koreksi fiskal positif.
b.   Koreksi Fiskal Negatif: koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang menghasilkan Laba Fiskal lebih kecil dari pada Laba Komersial (atau Rugi Fiskal lebih besar dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
Penyusutan dalam perhitungan Laba Rugi menggunakan Metode Garis Lurus untuk jangka waktu lima tahun untuk aset senilai Rp100.000.000.  Perhitungan penyusutan Komersial-nya adalah sbb:
Harga perolehan
Rp100.000.000
Penyusutan tahun pertama 20%
Rp20.000.000
Penyusutan dalam perhitungan Laba Rugi Fiskal menggunakan Metode Sado Menurun dengan tarif 25% dari Nilai Sisa Buku.  Perhitungan penyusutan Fiskalnya adalah sbb:
Harga perolehan
Rp100.000.000
Penyusutan tahun pertama 25%
Rp25.000.000
Penyusutan tahun pertama adalah 25% dari nilai perolehan, karena pada tahun pertama nilai bukunya sama dengan nilai perolehan.
Jika diperbandingkan antara penyusutan komersial dengan penyusutan komersial akan tampak sebagai berikut:
Uraian
Komersial
Fiskal
Keterangan
Penyusutan
Rp20.000.000
Rp25.000.000
Harus dikoreksi sebesar Rp5.000.000
Penyusutan fiskal pada contoh tersebut diatas lebih besar Rp5.000.000 dari pada penyusutan komer-sial. Karena penyusutan sebagai beban secara fiskal dihitung lebih besar maka akibatnya penghasilan secara fiskal menjadi lebih kecil.  Karena laba secara fiskal menjadi lebih kecil (atau rugi secara fiskal menjadi lebih besar), maka disebut koreksi fiskal negatif.
Selanjutnya dari dari bagan perhitungan Laba Rugi dengan hasil akhir Jumlah penghasilan Neto Komersial tersebut dimuka, dapat diteruskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Komersial …………………. Rp………………….
Koreksi Positif …………… Rp…………………..
Koreksi Negatif …………. Rp…………………..
Saldo Koreksi ……………………………………… Rp………………….. + (-)
Laba/Rugi Fiskal …………………………………. Rp…………………..
-
Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ), misalnya ;
-
Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan obyek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
-
Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
-
Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
-
Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya ; daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas peghapusan piutang).