NAMA :ZULFIKAR HUSAIN/A31112322
RMK IJARAH
Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang sesuai cara yang disepakati kedua belah pihak.
Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi objek transaksi hanya barang, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya dapat berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, sehingga dengan skim ijarah, bank syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah lainnya dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa.
Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan.
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Sedangkan dalam IMBT saat akhir masa sewa, penyewa diberi opsi untuk memiliki barang tersebut jadi dapat terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik).
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi objek transaksi hanya barang, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya dapat berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, sehingga dengan skim ijarah, bank syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah lainnya dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa.
Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan.
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Sedangkan dalam IMBT saat akhir masa sewa, penyewa diberi opsi untuk memiliki barang tersebut jadi dapat terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik).
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Rukun Ijarah
1. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) atau transaktor
Terdiri atas pemberi sewa, dan penyewa. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan mampu memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain lain. Implikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
- Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
- Menanggung biaya pemeliharaan barang.
- Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
Adapun kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa :
- Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
- Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Obyek akad ijarah
Objek akad ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat penggunaan asset. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia merupakan rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
Ketentuan objek ijarah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 tentang pembiayan ijarah:
Objek akad ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat penggunaan asset. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia merupakan rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
Ketentuan objek ijarah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 tentang pembiayan ijarah:
- Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
- Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
- Manfaat barang atau jasa harus yang bersifak dibolehkan (tidak diharamkan).
- Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
- Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
- Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
- Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
- Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
- Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
3. Sighat Ijarah (ijab dan kabul)
Sighat yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
Sighat yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
Pemindahan Hak Milik dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Dalam ijarah muntahiya bit tamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini :
- Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
- Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.
Adapun bentuk alih kepemilikan ijarah muntahia bit tamlik antara lain :
- Hibah di akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan kepada penyewa.
- Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
- Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.
Perbedaan Ijarah dan Leasing
Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, sehingga banyak yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah itu sama-sama mengacu hal ihwal sewa menyewa. Akan tetapi walaupun ada persamaan antara ijarah dengan leasing, terdapat beberapa karakteristik yang
membedakannya, antara lain :
membedakannya, antara lain :
- Objek yang disewakan. Objek yang disewakan dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, terbatas pada manfaat barang saja, tidak berlaku untuk manfaat tenaga kerja. Sedangkan objek yang disewakan dalam ijarah bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa dan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenaga kerja. Dengan demikian, bila dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebih luas daripada leasing.
- Metode Pembayaran. Dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu yang bersifat not contingent to formance artinya pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to formance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to formance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji, sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee.
- Pemindahan Kepemilikan (Transfer of Title). Dari aspek perpindahan kepemilikan dalam leassing dikenal dua jenis yaitu operating lease dimana tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa dan financial lease. Ijarah sama seperti operating lease yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun di akhir periode, namun pada akhir sewa dapat dijual barang yang disewakan kepada nasabah yang dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bit-tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Alur Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengn mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya diverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah. Bagi nasabah yang dianggap layak, selanjutnya diadakan perikatan dalam bentuk penandatangan kontrak ijarah atau IMBT.
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan oleh nasabah. Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang atau jasa yang akan disewa nasabah untuk selanjutnya dibeli atau dibayar oleh bank syariah
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana mestinya yang telah disepakati dalam kontrak.
Keempat, nasabah penyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijrah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan oleh nasabah. Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang atau jasa yang akan disewa nasabah untuk selanjutnya dibeli atau dibayar oleh bank syariah
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana mestinya yang telah disepakati dalam kontrak.
Keempat, nasabah penyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijrah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Ijarah (PSAK 107)
Biaya Perolehan
- Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
- Biaya perolehan obyek yang berupa aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
Penyusutan
- Obyek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
- Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
- Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa asset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi asset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
Pendapatan dan Beban
- Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
- Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
- Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
· biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;
· jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dan
· dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
- Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
Perpindahan Kepemilikan
Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
- Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
- Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
- Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian; atau
- Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
· selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
· bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Akuntansi Transaksi Ijarah
Pada dasarnya ijarah perlakuan akuntansinya sama dengan perlakuan akuntansi ijarah muntahiyah bit tamlik kecuali yang berkaitan dengan pemindahan hak kepemilikan. Pembayaran ijarah dapat dilakukan dimuka, dibelakang atau secara angsuran. Jumlah sewa yang dibayarkan tidak memisahkan antara pokok sewa dan margin sewa akuntansi ijarah.
Bank sebagai pemilik objek sewa
• Pada saat perolehan
Dr. Aktiva Ijarah
Kr. Kas/Rekening
• Pada saat penyusutan
Dr. Biaya penyusutan
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
• Pada saat penerimaan sewa dari lessee
Dr. Kas/Rekening penyewa
Kr. Pendapatan sewa
• Pada saat pembebanan beban perbaikan
Dr. Beban perbaikan Aktiva Ijarah
Kr. Kas/Rekening
• Apabila dalam masa sewa diketahui penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan atau kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Dr. Biaya pengembalian kelebihan penerimaan sewa
Kr. Kas/hutang pada penyewa/rekening penyewa
Pada saat pengalihan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik
• Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
Melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sesuai sisa cicilan sewa
• Harga jual lebih besar dari nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
• Harga jual sama dengan nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Harga jual lebih kecil dari nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Dr. Kerugian penjualan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Penjualan objek sewa dengan harga sekedarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan dan nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa (dibebankan sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)
Dr. Piutang kepada penyewa
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
• Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian
Dr. Beban penyusutan aktiva
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Bank sebagai penyewa (musta’jir)
• Pembayaran sewa dalam satu periode
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
Kr. Kas/ rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
• Pembayaran sewa lebih dari satu periode
Dr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
Kr. Kas/rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
• Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
Kr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
Bank sebagai pemilik objek sewa
• Pada saat perolehan
Dr. Aktiva Ijarah
Kr. Kas/Rekening
• Pada saat penyusutan
Dr. Biaya penyusutan
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
• Pada saat penerimaan sewa dari lessee
Dr. Kas/Rekening penyewa
Kr. Pendapatan sewa
• Pada saat pembebanan beban perbaikan
Dr. Beban perbaikan Aktiva Ijarah
Kr. Kas/Rekening
• Apabila dalam masa sewa diketahui penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan atau kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Dr. Biaya pengembalian kelebihan penerimaan sewa
Kr. Kas/hutang pada penyewa/rekening penyewa
Pada saat pengalihan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik
• Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
Melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sesuai sisa cicilan sewa
• Harga jual lebih besar dari nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
• Harga jual sama dengan nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Harga jual lebih kecil dari nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Dr. Kerugian penjualan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Penjualan objek sewa dengan harga sekedarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
Kr. Aktiva ijarah
• Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan dan nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa (dibebankan sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)
Dr. Piutang kepada penyewa
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
• Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian
Dr. Beban penyusutan aktiva
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Bank sebagai penyewa (musta’jir)
• Pembayaran sewa dalam satu periode
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
Kr. Kas/ rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
• Pembayaran sewa lebih dari satu periode
Dr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
Kr. Kas/rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
• Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
Kr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar