Kamis, 13 April 2017

RMK IJARAH

NAMA           :ZULFIKAR HUSAIN/A31112322
RMK IJARAH
     Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa-menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad  ijarah adalah  akad penyediaan  dana  dalam  rangka memindahkan  hak guna  atau  manfaat  dari  suatu  barang  atau  jasa berdasarkan  transaksi  sewa,  tanpa  diikuti  dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan yang  dimaksud  dengan  akad  Ijarah  Muntahiya Bit Tamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan  hak  guna  atau  manfaat  dari  suatu barang  atau  jasa  berdasarkan  transaksi  sewa  dengan opsi pemindahan kepemilikan barang sesuai cara yang disepakati kedua belah pihak.
     Bank  Syari’ah  dan  Lembaga  Keuangan  Syari’ah  lainnya  dalam melayani  produk  pembiayaan,  mayoritas  masih  terfokus  pada  produk-produk  murabahah  (prinsip  jual  beli). Perbedaan  antara  ijarah  dan  murabahah  terletak  pada  objek transaksi yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi  objek  transaksi  hanya  barang,  seperti  tanah,  rumah,  mobil  dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya dapat berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, sehingga dengan  skim  ijarah,  bank  syari’ah  dan  lembaga  keuangan syari’ah lainnya dapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa. 
     Bentuk  pembiayaan  ijarah  merupakan  salah  satu  teknik pembiayaan  ketika  kebutuhan  pembiayaan  investor  untuk  membeli  aset terpenuhi  dan  investor  hanya  membayar  sewa  pemakaian  tanpa  harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan  barang  atau  manfaat  barang  oleh  nasabah  yang  tidak  memiliki kemampuan keuangan. 
     Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan  kepemilikan  (hak  milik). Sedangkan dalam IMBT saat akhir masa sewa, penyewa diberi opsi untuk memiliki barang tersebut jadi dapat terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik).
Jika  salah  satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajibannya  atau  jika terjadi  perselisihan  di  antara  para  pihak,  maka  penyelesaiannya dilakukan  melalui  Badan  Arbitrasi  Syari’ah  setelah  tidak  tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Rukun Ijarah
1.    Pihak-pihak yang berakad (berkontrak) atau transaktor
       Terdiri atas pemberi sewa, dan penyewa. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh   dan mampu memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa, dan lain lain. Implikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang.          
  3. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
Adapun kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa :
  1. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
  2.  Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
  3.  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Obyek akad ijarah
       Objek akad ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat penggunaan asset. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin, karena ia merupakan rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
Ketentuan objek ijarah dalam  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  Nomor  09/DSN-MUI/IV2000 tanggal 13 April 2000 tentang pembiayan ijarah:
  1. Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifak dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
3.    Sighat Ijarah (ijab dan kabul)
Sighat yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
Pemindahan Hak Milik dalam Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Dalam  ijarah  muntahiya  bit tamlik,  pemindahan  hak  milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini :
  1. Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
  2. Pihak  yang  menyewakan  berjanji  akan  menghibahkan  barang  yang disewaakan tersebut pada akhir masa sewa.
Adapun  bentuk  alih  kepemilikan  ijarah  muntahia  bit tamlik antara lain :
  1. Hibah  di  akhir  periode,  yaitu  ketika  pada  akhir  periode  sewa  aset dihibahkan kepada penyewa.
  2. Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa  aset  dibeli  oleh  penyewa  dengan  harga  yang  berlaku  pada  saat itu.
  3. Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa.
Perbedaan Ijarah dan Leasing
     Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi  pemindahan  kepemilikan,  sehingga  banyak  yang  menyamakan ijarah  dengan  leasing.  Hal  ini  terjadi  karena  kedua  istilah  itu  sama-sama mengacu  hal  ihwal  sewa  menyewa.  Akan  tetapi walaupun ada persamaan antara    ijarah  dengan  leasing,  terdapat  beberapa  karakteristik  yang
membedakannya, antara lain :
  • Objek yang disewakan. Objek  yang  disewakan  dalam  leasing  hanya  berlaku  untuk  sewa menyewa  barang  saja,  terbatas  pada  manfaat  barang  saja,  tidak  berlaku untuk  manfaat  tenaga  kerja. Sedangkan  objek  yang  disewakan  dalam ijarah  bisa  berupa  barang  dan  jasa/tenaga  kerja.  Ijarah  bila  diterapkan untuk  mendapatkan  manfaat  barang  disebut  sewa  menyewa  dan  untuk mendapatkan  manfaat  tenaga  kerja/jasa  disebut  upah  mengupah.  Objek yang disewakan dalam ijarah adalah manfaat barang dan manfaat tenaga kerja. Dengan  demikian,  bila  dilihat  dari  segi  objeknya,  ijarah  mempunyai cakupan yang lebih luas daripada leasing.
  • Metode Pembayaran. Dari  segi  metode  pembayaran,  leasing  hanya  memiliki  satu  metode pembayaran  yaitu  yang  bersifat  not  contingent  to  formance  artinya pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Pembayaran  ijarah  dapat  dibedakan  menjadi  dua,  yaitu  ijarah  yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to  formance)  dan  ijarah  yang  pembayarannya  tidak  tergantung  pada kinerja objek yang disewa (not contingent to formance). Ijarah  yang pembayarannya  tergantung  pada  kinerja  objek  yang  disewa  disebut ijarah,  gaji,  sewa.  Sedangkan  ijarah    yang  pembayarannya  tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut jualah atau success fee. 
  • Pemindahan Kepemilikan (Transfer of Title). Dari  aspek  perpindahan  kepemilikan  dalam leassing  dikenal  dua  jenis yaitu  operating  lease  dimana  tidak  terjadi  pemindahan  kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa dan financial lease. Ijarah  sama  seperti  operating  lease  yakni  tidak  ada  transfer  of  title baik  di  awal  maupun  di  akhir  periode,  namun  pada  akhir  sewa  dapat dijual  barang  yang  disewakan  kepada  nasabah  yang  dalam  perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bit-tamlik. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.



Alur Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengn mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya diverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah. Bagi nasabah yang dianggap layak, selanjutnya diadakan perikatan dalam bentuk penandatangan kontrak ijarah atau IMBT.
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan oleh nasabah. Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang atau jasa yang akan disewa nasabah untuk selanjutnya dibeli atau dibayar oleh bank syariah
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana mestinya yang telah disepakati dalam kontrak.
Keempat, nasabah penyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijrah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Ijarah (PSAK 107)
Biaya Perolehan
  • Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
  • Biaya perolehan obyek yang berupa aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

Penyusutan
  • Obyek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
  • Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
  • Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa asset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi asset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

Pendapatan dan Beban
  • Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
  • Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
  • Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
·         biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;
·         jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dan
·         dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
  • Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.

Perpindahan Kepemilikan
Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah  muntahiyah bittamlik dengan cara:
  • Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
  • Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
  • Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian; atau
  • Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
·         selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
·         bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

Akuntansi Transaksi Ijarah
Pada dasarnya ijarah perlakuan akuntansinya sama dengan perlakuan akuntansi ijarah muntahiyah bit tamlik kecuali yang berkaitan dengan pemindahan hak kepemilikan. Pembayaran ijarah dapat dilakukan dimuka, dibelakang atau secara angsuran. Jumlah sewa yang dibayarkan tidak memisahkan antara pokok sewa dan margin sewa akuntansi ijarah.
Bank sebagai pemilik objek sewa
•     Pada saat perolehan
Dr. Aktiva Ijarah
        Kr. Kas/Rekening
•     Pada saat penyusutan
 Dr. Biaya penyusutan
        Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
•     Pada saat penerimaan sewa dari lessee
  Dr. Kas/Rekening penyewa
        Kr. Pendapatan sewa
•    Pada saat pembebanan beban perbaikan
  Dr. Beban perbaikan Aktiva Ijarah
        Kr. Kas/Rekening
•     Apabila dalam masa sewa diketahui penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan atau kelalaian penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah diterima lebih besar dari nilai sewa yang wajar.
Dr. Biaya pengembalian kelebihan penerimaan sewa
        Kr. Kas/hutang pada penyewa/rekening penyewa

Pada saat pengalihan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik
•     Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
        Kr. Aktiva ijarah

Melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sesuai sisa cicilan sewa
•     Harga jual lebih besar dari nilai buku
     Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
        Kr. Aktiva ijarah
        Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
•     Harga jual sama dengan nilai buku
     Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
        Kr. Aktiva ijarah
•    Harga jual lebih kecil dari nilai buku
Dr. Kas/rekening penyewa
     Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
     Dr. Kerugian penjualan aktiva ijarah
        Kr. Aktiva ijarah
•     Penjualan objek sewa dengan harga sekedarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa
Dr. Kas/rekening penyewa
Dr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
        Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah
        Kr. Aktiva ijarah
•    Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan dan nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa (dibebankan sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)
      Dr. Piutang kepada penyewa
          Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
•    Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli,  nilai wajar objek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian
Dr. Beban penyusutan aktiva
        Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah
Bank sebagai penyewa (musta’jir)
•     Pembayaran sewa dalam satu periode
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
        Kr. Kas/ rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
•     Pembayaran sewa lebih dari satu periode
Dr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
        Kr. Kas/rekening pemilik objek sewa (muajjir/lessor)
•     Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
Dr. Biaya sewa aktiva ijarah
        Kr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar