Kamis, 13 April 2017

AUDIT INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)

DOMTAR CORP.
INTERNAL AUDIT CHARTER
File sebelumnya adalah piagam(charter) audit internal dari perusahaan DOMTAR yang menjadi pedoman untuk departemen audit internal dalam menjalankan pekerjaan audit internal nantinya, serta menjadi dasar untuk pihak manajemen dan dewan komisaris untuk melakukan evaluasi kinerja internal audit. Charter ini terdiri atas 8 komponen, yang pertama ialah misi departemen audit internal,yaitu dengan membantu perusahaan mencapai tujuan dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, proses bisnis, internal control, dan proses tata kelola perusahaan.
komponen kedua yaitu lingkup kerja,lingkup kerja departemen audit internal ialah seluruh perusahaan termasuk departemen dan bisnis unit.
Komponen ketiga adalah lingkup tanggung jawab,lingkup tanggung jawab disini terbagi atas tiga yaitu tanggung jawab umum seperti mengelola perencanaan audit tahunan, implementasi rencana audit, dan seterusnya sampai pada perbaikan dan pengembangan kualitas penilaian secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan fungsi audit internal.yang kedua ialah tanggung jawab penjaminan, yaitu seperti pemberitahuan laporan audit mengenai temuan atau rekomendasi kepada pihak manajemen ataupun pihak lain yang terkait dan seterusnya sampai pada investigasi kegiatan yang dicurigai terdapat fraud dan memberitahukan pada pihak manajemen dan komite audit.Tanggung jawab ketiga yaitu tanggung jawab konsultasi, yaitu membantu pemilik proses bisnis dalam mengidentifikasi proses kunci yang mendukung pelaporan keuangan, mengelola anti fraud perusahaan, Menyediakan koordinasidan konsultasi yang berkaitan denganproses manajemen risiko
seluruh perusahaan
.
Komponen keempat ,auditor internal dan auditor eksternal secara teratur mengadakan pertemuan membahas perencanaan audit internal dan eksternal untuk berbagi pengetahuan tentang masing – masing isu.
Komponen kelima ialah rencana audit, disini dikatakan bahwa rencana audit tahunan dikelola berdasarkan masukan dari manajemen kunci dan penilaian resiko secara menyeluruh.
Komponen keenam, Pelaporan.laporan tertulis akan disiapkan dan diterbitkan oleh auditor internal sesuai kesimpulan dan akan dibagikan pada pihak terkait.Dan laporan mengandung temuan dan atau rekomendasi untuk pihak manajemen.
Komponen ketujuh,independensi dan wewenang.untuk menjaga independensinya departemen audit internal tidak ditugaskan bertanggung jawab dan tidak diberikan wewenang operasional secara langsung terkait aktivitas yang diawasi. Departemen Internal Audit berwenang untuk memilikiakses tak terbatas ke semua kegiatanperusahaan,catatan, properti dan personil.
Komponen kedelapan, yaitu standar praktek audit.Pelaksanaan audit  didasarkan pada kode etik dan standar internasional untuk praktisi audit internal.( International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar