Kamis, 13 April 2017

RMK HARGA JUAL KEADILAN

NAMA                        : ZULFIKAR HUSAIN
NIM                            : A31112322

I.                   PENENTUAN HARGA JUAL BERKEADILAN
Berkaitan dengan penentuan harga, Islam menawarkan penentuan harga jual berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan  pembeli dan penjual. Kemampuan pembeli yang menjadi fokus perhatian adalah  daya beli masyarakat secara umum. Tidak ada gunanya menentukan harga jual  yang tinggi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar sementara  masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membelinya. Demikian juga  sebaliknya, menetapkan harga jual yang rendah dengan keuntungan yang  rendah pula sementara masyarakat memiliki daya beli yang tinggi akan
menciptakan ketidakmampuan penjual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Untuk itu perlu ditetapkan harga yang adil untuk kedua belah pihak tersebut (Alimuddin, 2007). Menurut Alimuddin (2007) ada tiga metode penentuan harga jual yang berbasis keadilan dalam Islam, yaitu:
1.      Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif bayani
atau cost-plus adalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya  ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang adil yang dimaksud  adalah kebutuhan dasar pedagang agar bisa bertahan hidup di muka bumi ini. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makan, air, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, keamanan, dan berumah tangga.
2.      Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif burhani adalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok pemilik usaha dan keluarganya, yaitu kebutuhan dunia (seperti dijelaskan dalam perspektif bayani diatas) dan kebutuhan untuk bekal ke akhirat. Jenis kebutuhan akhirat meliputi kebutuhan untuk melaksanakan rukun Islam, yaitu haji dan zakat dan sunnah, yaitu umrah dan qurban. Dengan demikian harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic needs.
3.      Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif irfani,
penetapan harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic needs and environment, yaitu penetapan harga yang menyeimbangkan antara kebutuhan dunia (profan) dengan kebutuhan akhirat, antara kebutuhan diri sendiri dan kemampuan pembeli, antara kebutuhan diri sendiri dengan masyarakat sekitarnya, dan antara kebutuhan diri sendiri dengan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, penetapan harga keadilan menurut metode irfanidiharapkan tidak akan menzhalimi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan dimana perusahaan beroperasi. Penambahan unsur lingkungan dalam salah satu komponen keuntungan dimaksudkan untuk menciptakan pelestarian lingkungan alam yang telah dirusak dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitarnya dan generasi yang akan datang.
Kepedulian terhadap orang lain adalah bagian integral dari visi dan praktek  di dalam menjaga lingkungan sesuai dengan ajaran Islam, karena manusia sendiri adalah bagian dari lingkungan. Mengambil keuntungan yang hanya memenuhi kebutuhan dasar dan pemeliharaan lingkungan merupakan perbuatan yang egalitarian, yang tidak hanya mementingkan diri sendiri. Dengan demikian, penetapan harga jual menurut metode irfani meliputi seluruh biaya ditambah kebutuhan dunia dan akhirat serta kebutuhan untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat disekitar tempat usaha. Kebutuhan untuk menjaga pelestarian alam adalah untuk mengembalikan fungsi alam seperti sebelum terjadi  pengrusakan akibat pengolahan yang dilakukan dan kebutuhan untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui infak, sedekah, wakaf, dan bantuan lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar dimana perusahaan beroperasi.
Alimuddin (2009) juga mengakatan, secara umum konsep harga jual berbasis nilai keadilan adalah cost-plus pricing, yaitu suatu konsep harga jual yang memperhitungkan seluruh biaya yang terjadi untuk menghasilkan produk hingga sampai ke tangan pembeli ditambah kebutuhan pokok pedagang dan untuk pelestarian lingkungan. Sekilas, konsep jual ini sama dengan konsep penetapan harga jual cost-plus pricing pada paham konvensional, yaitu biaya  ditambah keuntungan yang diharapkan. Perbedaannya terletak pada makna keuntungan dan penentuan besarnya keuntungan.

II.                HARGA JUAL PRODUK YANG ADIL
Islam sangat menekankan keadilan apalagi terkhusus dalam pembahasan mengenai penentuan harga yang adil dalam Islam. Berbicara mengenai harga yang adil dalam Islam akan selalu berujung kepada sebuah keadilan. Islahi dalam bukunya Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (1997) menyebutkan harga sesuatu yang adil ialah harga yang dibayar untuk objek yang sama di tempat dan waktu diserahkan atau biasa disebut dengan harga ekuivalen (setara). 
Dua hal yang muncul ketika berbicara konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah bahwa kompensasi yang setara (‘iwad al-mithl) dan harga yang setara (thaman al-mithl). Ibnu Taimiyah mengatakan “Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan (nafs al-‘adl). Dia juga membedakan dua jenis harga yaitu, harga yang tak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai (Islahi, 1997:94). Jelaslah harga yang tak adil itu terlarang sebab Islam sangat mengedepankan keadilan termasuk dalam penentuan hargauntuk dijalankan dalam kegiatan ekonomi.
Harga yang adil menjadi sebuah hal mutlak Salah satu bentuk ketidakadilan dalam penentuan harga jual produk adalah penentuan harga jual yang tidak manusiawi (pengusaha merasa harus konstan untung, mis 20%). Dalam proses penjualan konvensional semuanya
dipukul rata, tanpa memandang orang tersebut mampu atau tidak. Misalkan
untuk membeli 1 liter beras maka telah dipatok sebesar Rp. 4.500, maka
siapapun yang datang untuk membeli beras maka akan diberi harga yang sama
per liternya. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara si miskin dan si kaya.
Kemampuan membeli dari keduanya sudah pasti berbeda si miskin membeli 1
liter beras dengan banyak pertimbangan dan pengorbanan sedangkan si kaya
membeli sekarung beras tanpa harus ada pertimbangan dan pengorbanan. Dalam Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 280 dikatakan “maka berilah penangguhan sampai dia berkelapangan dan menyedekahkan itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya”. Hal ini dimaksudkan ketika si pembeli yang datang itu tidak mampu membayar sedangkan ia sangat membutuhkan maka


III.             MANFAAT HARGA JUAL KEADILAN

Menurut Alimddin (2009) ada tiga manfaat harga jual keadilan, yaitu:
1.      Hidup Tawadhu
Hidup dalam kesetaraan akan menghindari pemaksaan kehendak pihak  tertentu, khususnya mereka yang bergelimang harta untuk memenuhi kebutuhannya. Semetara yang lain tidak berdaya dan terpaksa harus memenuhi kemauan mereka guna memenuhi kebutuhan hidupnya
meskipun terkadang bertentangan dengan norma-norma etika dan agama. Mendapatkan keuntungan sesuai kebutuhan akan mendorong mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa merasa mendapat bantuan secara langsung. Setiap umat manusia tidak
ada yang diagungkan yang bisa menjerumuskan ke penyembahan kepada sesama umat dan tidak ada umat yang direndahkan martabatnya yang bisa memunculkan sifat kesombongan. Akibatnya tercipta kehidupan yang lebih rendah diri dan hanya mengagungkan kebesaran Allah SWT.

2.      Kehidupan Harmonis
Kehidupan harmonis merupakan dambaan setiap makhluk, baik manusia maupun makhluk lainnya yang diciptakan Allah untuk memenuhi kehidupan hidup umat manusia. Harmonisasi kehidupan akan tercipta jika semua makhluk hidup mampu bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Konsep harga jual berbasis nilai keadilan ini akan memacu kearah kehidupan tersebut. Betapa tidak, konsep harga ini memperhatikan kebutuhan pokok penjual, daya beli masyarakat secara umum, dan untuk menjaga pelestarian lingkungan hidup dimana perusahaan beroperasi. Dengan demikian, semua makhluk akan hidup dan berkembang secara damai dan mandiri tanpa ada yang teraniaya atau termarjinalkan.
3.      Meningkatkan Martabat
Kebiasaan sebagai masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk melakukan perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang merendahkan martabat mereka. Meskipun disadari dengan cara ini mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Konsep harga jual berbasis
nilai keadilan ini akan berusaha meningkatkan harkat hidup umat manusia dengan memperhatikan daya beli masyarakat sedangkan para pengusaha hanya dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keuntungan yang diperoleh pengusaha tidak berlebih tetapi cukup untuk
memenuhi kebutuhan pokoknya. Akibatnya, masyarakat akan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa harus merendahkan martabatnya dengan meminta-minta untuk kemudian digunakan membeli kebutuhan pokoknya.
Harga jual keadilan jika diterapkan keseluruh negeri akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian Negara dimaana salah satu contoh jika harga barang naik dan penghasilan tetap maka daya beli akan mmenurun tetapi dengan penerapan harga jual keadilan maka daya beli masyarakat miskin tetap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar