Selasa, 28 Juni 2016

UU TAX AMNESTY

Jokowi: UU Tax Amnesty Jadi Payung Hukum Uang di Luar Negeri Masuk
Jakarta - DPR telah mengesahkan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang diusulkan pemerintah. Presiden Joko Widodo menyambut baik putusan tersebut.

"Alhamdullilah, tadi sudah selesai diberikan persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal mensosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang di luar negeri," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).

Jokowi mengatakan, langkah pertama yang diambilnya yakni dia telah memerintahkan para menteri terkait dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya menyiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke Indonesia. Jokowi memberikan waktu hingga dua hari ke depan.

"Baik itu dalam bentuk surat berharga, reksa dana, surat utang negara, dan juga investasi langsung. Dan yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini, arus uang masuk ini, bisa dipakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai sehingga akan diterbitkan infrastructure bond masuknya di portofolio. Artinya dalam sekian bulan bisa betul betul digunakan untuk pembangunan ekonomi," jelas Jokowi.

Jokowi belum bisa menjelaskan detil berapa uang yang akan masuk ke Indonesia setelah diterbitkannya UU Tax Amnesty ini.

"Kalau bertanya soal itu, ini juga memikirkannya, mengkalkulasinya tidak mudah. Menyangkut psikologis. Kalau payung hukum ada dan ada rasa aman uang untuk masuk, kalau ada rasa tidak nyaman ya bisa saja (uang enggak masuk)," katanya.

"Semoga UU Tax Amnesty ini jadi payung hukum sehingga uang yang berpuluh tahun di luar bisa masuk," tambah Jokowi.

Lalu, apakah persetujuan Tax Amnesty menjadi UU ini akan berdampak besar bagi negara?

"Kalau psikologisnya enak, bisa gede," kata Jokowi.

Sumber : DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar