Minggu, 19 Juni 2016

AKUNTANSI SYARIAH TRANSAKSI SALAM

RMK
AKUNTANSI SYARIAH
TRANSAKSI SALAM




OLEH :

ZULFIKAR HUSAIN (A31112322)


UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
2014



A.    Konsep Dasar Transaksi Salam
Transaksi salam adalah
akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan (Sudarsono, 2001).
 
Berdasarkan Gambar 6.1 mekanisme transaksi salam dalam Perbankan Syariah adalah sebagai berikut.
1.      Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada sehingga barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
2.      Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen maka bank akan menjualnya kepada nasabah secara tunai ataun secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan.
3.      Bila bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan. Bila bank menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
4.      Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Ketentuan umum dalam transaksi salam adalah:
1.      Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, mutu, dan jumlahnya.
2.      Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
3.      Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga(pemebeli kedua), seperti: bulog, pedagang pasar induk, dan rekanan.

B.     Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
  1. Landasan Al Quran dan Al Hadis
1)   Al Quran
“ Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
2)   Al Hadis
“ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
  1. Fatwa DSN tentang Transaksi Salam (Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam
Pertama: Ketentuan tentang pembayaran
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan tentang barang
  1. Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dialakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan tentang salam paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
  1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
  2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Keempat: Penyerahan sebelum atau pada waktunya
  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
    1. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
    2. Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Transaksi Salam
A.       Pendahuluan
SAK yang pertama kali mengatur tentang Akuntansi salam adalah PSAK 59 paragraf 69 sampai dengan 80 tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel kemudian disempurnakan oleh PSAK 103. Bentuk penyempurnaannya adalah sebagai berikut:
  1. PSAK 103 berlaku untuk transaksi salam yang dilakukan oleh Lembaga Keunagan Syariah (LKS) dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi dengan LKS. PSAK ini juga diterapkan untuk:
    1. LKS sebagai penjual atau pembeli, dan
    2. Pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai penjual atau pembeli.
    3. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi salam.

B.       Karakteristik
Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:
  1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.
  2. Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
    1. Akad antara  LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
    2. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
    3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.
    4. Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
    5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
    6. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
C.   Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan Pengukuran transaksi salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuaan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk penjual.
1. Akuntansi untuk Pembeli
Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut :
a.    Piutang saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
b.    Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset Non kas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha Non kas yang diserahkan diakui sebagi keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
c.    Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagi berikut :
(a) Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
(b) Jika barang pesanan berbeda kualitasnya maka :
i. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar( nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia ) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang teercantum dalam akad
ii. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar  (nilai wajar jika niali pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya dialui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari pesanan lebih rendah dari pada nilai pesanan yang tercantum dalam akad
(c) Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka :
i. Jika tanggal pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
ii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesr bagian yang tidak dapat dipenuhi
iii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang salam maka sellisihnya menjadi hak penjual
d. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidka melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mempu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
e. Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan persediaan yang diperoleh melalui salam diukur sebagai nilai terendah iaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
2. Akuntansi untuk Penjual
Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut:
a.    Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
b.    Modal usaha salam yang diterima dapat beruap kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukr sebesar jumlah yang diterima sedangkan modal usaha salma dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
c.    Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang pada pmebeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.

D.   Penyajian
1. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
2. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
3. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

E.    Pengungkapan
Lembaga Keuangan Syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar