Minggu, 19 Juni 2016

AKUNTANSI SYARIAH MURABAHAH


RMK
AKUNTANSI SYARIAH
MURABAHAH




OLEH :

ZULFIKAR HUSAIN (A31112322)


UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
2014


1.       KONSEP DASAR TRANSAKSI MURABAHAH
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhrnya disepakati kedua belah pihak.  Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
  •  Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah pihak.
  • Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil).
  • Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
2.      LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH
a.    Landasan Al Qur’an dan Al Hadist
1.)    Al Qur’an
“….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (AlBaqarah:275)
2.)    Al Hadist
Dari Suaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR Ibnu Majjab)
3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TRANSAKSI MURABAHAH
A. Pendahuluan
Standar Akuntansi Keuangan pertama kali mengatur tentang akuntansi murabahah adalah PSAK 59 paragraf 52 sampai dengan 68 tentang pengakuan dan pengukuran murabahah. Beberapa hal yang diatur pada paragraf – paragraf tersebut diantaranya :
  1. a.      Karakteristik murabahah
–          sebagai transaksi dengan akad jual beli barang yang menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli,  dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, dibayar dengan cara tunai atau cicilan. Bank dapat memberi potongan kepada nasabah yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo atau mempercepat pembayaran dan diperbolehkan juga untuk meminta jaminan atas dengan membayar uang muka sebagai langkah kehati – hatian serta mengambil denda dari nasabah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya dengan catatan bahwa denda tersebut harus dialokasikan sebagai dana sosial.
  1. Pengakuan dan pengukuran transaksi Murabahah
Perspektif dari bank sebagai penjual saja sehingga tidak ada ketentuan bagi pembeli untuk melakukan standarisasi pencatatan transaksi keuangan. PSAK 59 hanya mengatuur ketentuan pengakuan dan pengukuran Murabahah dari perspektif bank dari penjualan saja, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah sebagai bagian PSAK syariah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59. Bentuk penyempurnaan dan penambahan pengaturannya adalah sebagai berikut :
  1. PSAK 102 berlaku untuk transaksi Murabahah yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan pihak – pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Keuangan Syariah. PSAK ini diterapkan untuk LKS sebagai penjual dan LKS atau pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai pembeli.
  2. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi Murabahah.
  3. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi penjual penyempurnaan dilakukan untuk
–       Pengakuan keuntungan Murabahah pada saat terjadinya jika Murabahah secara tunai atau tangguh tidak melebihi satu periode laporan keuangan, sedangakan Murabahah secara tangguh melebihi satu periode laporan keuangan, keuntungannya diakui secara proporsional.
–        Pengakuan potongan pembelian dari pemasok
–        Pengakuan pemberian potongan angsuran piutang Murabahah
  1. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli akhir penyemprnaan dilakukan untuk :
–          Pengakuan dan pengukuran beban Murabahah tangguhan
–          Penerimaan diskon pembelian setelah akad Murabahah
–         Pengakuan denda karena pembeli lalai dan potongan uang muka karena pembeli batal
2.      Pembeli akhir harus menyajikan hutang Murabahah secara tersendiri



B. Karakteristik
PSAK 102 paragraf 5 – 17 mengatakan karakteristik transaksi Murabahah,  diantaranya :
  1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
  2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang telah dibeli penjual dalam pesanan  mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
  3. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
  4. Akad murabahah memperkenakan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan
  5. Harga yang disepakatai dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
  6. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
–       Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
–       Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
–       Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang
  1. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati dan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
  2. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual.
  3. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
  4. Jika membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah,  penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.
  5. Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli : melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
  6. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli : melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
C.   Pengakuan dan pengukuran
Konsep pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah pada PSAK 59 mengatakan bahwa yang wajib mencatat transaksi tidak hanya penjual saja, pembeli juga mencatat transaksi tersebut, sehingga PSAK 102 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah  dari sudut pandang penjual dan pembeli.
  1. Akuntansi untuk penjual
Akuntansi transaksi murabahah dari sudut penjual diantaranya :
  1. Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
  2. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :
–     Jika murabahahpesanan terikat :
  1. Dinilai sebesar biaya perolehan
  2. Jika terjadi nilai penurunan aset karena rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset
–       Jika murabahah tanpa pesanan atau tidak mengikat :
  1. Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
  2. Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
  3. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut :
–       Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah
–       Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai dengan akad yang disepakati menjadi hak pembeli
–       Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak penjual
–       Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjaanjikan di akad
  1. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat :
–       Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian atau
–       Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
  1. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditanbah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
  2.  Keuntungan murabahah diakui :
–       Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak melebihi satu tahun
–       Selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode berikut ini digunakan dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya :
  1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini diterapkan untuk murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
  2. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
  3. Keuntungan diakui saat seluruh piutan murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar.
  4. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah .
Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut :
–          Diberikan pada saat pelunasan yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah.
–          Diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli.
  1. Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut :
–     Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
–     Jika disebabkan karena penurunan kemampuan pembayaran, pembeli diakui sebagai beban.
  1. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
  2. Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut :
–     Uang muka diakui sebagai sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.
–     Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang.
–     Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
  1. Akuntansi pembeli akhir
Akuntansi transaksi murabahah dari sudut pandang pembeli akhir antara lain sebagai berikut :
  1. Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.
  2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
  3. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah.
  4. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
  5. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian
  6. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
D. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah  dikurangi penyisih kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang piutang murabahah.
E. Pengungkapan
Lembaga keuangan syariah mengungkapan hal – hal yang terkait dengan transaksi murabahah  tetapi tidak terbatas pada :
  • Harga perolehan aset murabahah
  • Janji pemesan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan
  • Pengungkapan yang diperlukan sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah

4.PEDOMAN PENCATATAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH .
Rukun dari transaksi murabahah adalah :
  1. Pihak yang berakad : penjual dan pembeli
  2. Objek yang diakadkan : Barang yang diperjualbelikan dan Harga
  3. Akad atau sigot Serah atau ijab dan Terima atau qabul



Tidak ada komentar:

Posting Komentar