Rabu, 22 Juni 2016

PENGERTIAN PAJAK

Dalam setiap alur kehidupan manusia akan selalu dibumbuhi dengan setiap masalah yang datang dan kelahiran manusia secara bebas harus dibayar dengan membayar pajak semasa dia hidup.sungguh ironi yang bisa kita sebut sebagai suatu masalah.Masalah itu sendiri menurut ilmu penelitian adalah kesenjangan/ ketidaksesuaian apa yang diharapkan dan apa yang menjadi kenyataan. Tetapi kali ini kita tidak membahas tentang masalah, tetapi memahami pajak secara mendasar.Berikut adalah pengertian pajak menurut para ahli :

1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan
Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Menurutnya, pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

4. Prof. Dr. PJA Andriani
Beliau pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, dimana pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum. 

6. Anderson Herschel M, dkk
Pajak ialah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.

7. Cort Vander Linden
Menurutnya pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa. 

8. Prof. Dr. Djajaningrat
Mengemukakan bahwa pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

9. Dr. N.J. Fieldman
Pajak yaitu sebuah prestasi yang sifatnya paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala pengeluaran umum dari sebuah negara.

10. R.R.A. SeligmanPajak ialah pemungutan yang sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.

11. Leroy Beaulieu
Menyatakan bahwa pajak bantuan baik secara langsung atau tidak, dimana hal ini bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada warga masyarakatnya yang gunanya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara. 

12. Pengertian pajak menurut Smeets dalam buku ”De Economische Betekenis belastingen” (terjemahan):”Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar