Selasa, 28 Juni 2016

3 Alasan DPR RI Loloskan RUU Tax Amnesty


Hasil gambar untuk PAJAK

JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR menyetujui draft Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Ada beberapa hal yang mendasari anggota dewan akhirnya sepakat memberi ampun para pengemplang pajak lewat kebijakan tax amnesty.
“Pada prinsipnya Panja menyepakati tax amnesty, namun ada fraksi yang mungkin akan memberikan catatan kaki,” kata Anggota Komisi XI DPR RI ‎dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Johnny G Plate saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut dia, ada tiga hal utama yang menjadi alasan DPR khususnya di Panja dan Timus menyetujui tax amnesty. Pertama, kebutuhan tax amnesty untuk menambah penerimaan di sektor pajak dengan potensi Rp 165 triliun sampai dengan akhir masa berlaku, yakni 31 Maret 2017 seperti yang telah disepakati bersama.
Alasan kedua, tambah Johnny, ‎meningkatkan ekstensifikasi pajak di tahun-tahun berikutnya. Ketiga, tax amnesty diyakini mampu menambah likuiditas domestik, khususnya dari dana repatriasi untuk membiayai pembangunan baik program dan proyek pemerintah, maupun investasi swasta yang diharapkan mendorong perbaikan ekonomi nasional.
“Kami juga perlu mewaspadai dampak Brexit terhadap perekonomian dan perdagangan kita, walaupun perdagangan kita dengan Inggris dan ‎Uni Eropa tidak terlalu besar,” Johnny menerangkan.
Sebelumnya Johnny mengungkapkan, Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty menyepakati usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah. Draft RUU dari pemerintah yang disodorkan kepada DPR RI telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan tax amnesty yang mengundang perdebatan panjang.
“Panja dan Timus tax amnesty dapat menyetujui rate tebusan dan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2017. Tapi mungkin ada fraksi yang akan memberikan catatan kaki,” kata dia.
Adapun tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal pertama. Tarif tebusan meningkat jadi 6 persen untuk kuartal kedua, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir‎.
Sementara untuk ‎untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, disepakati tarif tebusan lebih menarik. Sebesar 2 persen dengan permohonan tax amnesty pada kuartal pertama. Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal kedua dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Sedangkan tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.
Panja dan Timus RUU Tax Amnesty pun telah menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017. Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.
Johnny menambahkan, pemerintah dan Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu pada hari ini, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna besok terkait tax amnesty.

“‎Hari ini raker tax amnesty antara Komisi XI DPR dengan pemerintah (Menteri Keuangan) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu. Besok direncanakan rapat paripurna pengesahan UU tax amnesty,” ucapnya.

sumber : Liputan 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar