Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
- Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
- Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
- 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
- Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
- Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
- 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
- Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
- Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.
Dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan harta yang dideklarasikan dalam surat pernyataan hingga mencapai Rp 4.000 triliun = penerimaan tax amnesty Rp 165 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar