Minggu, 19 Juni 2016

AKUNTANSI SAYARIAH AKNTANSI ZAKAT

  MAKALAH
AKUNTANSI SAYARIAH
AKNTANSI ZAKAT





KELOMPOK 1

ZULFIKAR HUSAIN (A31112322) 
AHMAD FAIZ (A31112)







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2015
PENDAHULUAN



Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini merupakan langkah yang lebih maju dibandingkan masa sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang sudah membayar zakat kepada lembaga pengelola zakat atau Badan Amil Zakat yang disahkan pemerintah, maka pembayaran zakat tersebut dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya (PKP). Muzakki apabila memiliki surat bukti (dokumen) pembayaran zakat dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pengurangan PKP-nya. Untuk itu diperlukan sistem pencatatan yang baik bagi lembaga-lembaga zakat yang ada. Namun, pada penyusunan mini paper ini, pembahasan dibatasi pada akuntansi zakat saja. Zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya yang diatur berdasarkan ketentuan syara.’ Pelaksanaan zakat tersebut dibantu oleh lembaga zakat. Lembaga zakat berperan dalam memobilisasi zakat dari muzakki (wajib zakat) dan melakukan pendistribusian zakat kepada mereka yang berhak menerima (mustahik). Dengan semakin majunya umat baik dari segi ekonomi, ilmu pengetahuan maupun keyakinan beragama, maka jumlah muzakki (pembayar zakat) akan bertambah dan juga kuantitas zakat akan meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya sistem manajemen dan akuntansi yang baik dalam pengelolaan zakat tersebut. Dengan adanya kedua sistem tersebut, diharapkan pengelolaan zakat menjadi lebih efektif, efisien, serta lebih transparan (jelas arah keluar masuknya dana yang akan dizakati tersebut). Selain sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen yang baik, pengelolaan zakat juga membutuhkan dukungan politik (political will) dari pemerintah.











PEMBAHASAN
  1. KONSEP ZAKAT

1.      PENGERTIAN ZAKAT
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan baik. Menurut lisan al Arab, kata zaka mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Zakat menurut istilah fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Allah SWT (Qardawi, 1991). Kata zakat dalam terminologi al-Qur’an sepadan dengan kata shadaqah atau sedekah. LPPM UNISBA (1991) merinci lebih lanjut pengertian zakat ditinjau dari segi bahasa sebagai berikut:
  1. Tumbuh, artinya menunjukkan bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda yang tumbuh dan berkembang biak. Jika benda tersebut sudah dizakati, maka ia akan tumbuh dan berkembang biak, serta menumbuhkan mental dan kemanusiaan dan keagamaan pemiliknya dan penerimanya.
  2. Baik, artinya menunjukkan bahwa harta yang dikenakan zakat adalah benda yang baik mutunya. Jika telah dizakati kebaikan mutunya akan lebih meningkat, serta akan meningkatkan kualitas pemilik dan penerimanya.
  3. Berkah, artinya menunjukkan bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda yang mengandung berkah (dalam arti potensial). Barang tersebut potensial bagi perekonomian, dan membawa berkah bagi setiap orang yang terlibat di dalamnya jika benda tersebut telah dibayarkan zakatnya.
  4. Suci, artinya bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda suci. Suci dari usaha yang haram, serta mulus dari gangguan hama maupun penyakit. Jikia sudah dizakati, benda tersebut dapat menyucikan mental pemilik dan penerima zakat dari akhlak jelek, tingkah laku yang tidak senonoh dan dosa.
  5. Kelebihan, artinya benda yang dizakati merupakan benda yang melebihi dari kebutuhan pokok pemilik zakat, dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok penerimanya. Suatu zakat tidak bernilai jika menimbulkan kesengsaraan bagi pemiliknya. Zakat bukan meratakan kesengsaraan, akan tetapi justru meratakan kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.    
Pemilik atau pemberi zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik. Nisab zakat: kadar jumlah harta yang mana ika wi’a zakat (harta wajib zakat setelah dikurangi semua tuntutan yang harus dibayar) sampai kepada jumlah tersebut, maka harta tersebut tuduk kepada zakat, sebaliknya jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka zakat memiliki empat fungsi pokok yaitu:
  1. Membersihkan jiwa muzakki.
  2. Membersihkan harta muzakki.
  3. Fungsi sosial ekonomi.
  4. Fungsi ibadah

2.      DASAR HUKUM ZAKAT
a.       Dasar Hukum – Al Qur’an
*      ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS:9:103)
*      ” ..dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS.30:39)
*      ”... Dan celakalah bagi orang orang yang mempersekutukan(Nya)  (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan akhirat).” (QS.41:6 dan 7)
*      ”sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS.9:60)
b.      Dasar Hukum As – Sunnah
*      Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: ”siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR.Bukhari).
*      ”golongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”(HR.Tabrani).
*      ”bila shadaqah (zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa.”(HR.Bazar dan Baihaqi).
*      “zakat itu dipungut dari orang orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang orang miskin” (HR Bukhari




3.      SYARAT WAJIB ZAKAT
*      Islam: berarti mereka yang beragama islam baik anak anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
*      Merdeka: berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
*      Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
4.      SYARAT HARTA YANG DIZAKATKAN
-          Halal : diperoleh dengan cara yang baik dan yang halal
          “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa”  (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim)
-          Milik Penuh: kepemilikan di sini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT .
-          Berkembang : harta tersebut bertambah baik nyata atau tidak nyata.
-          Cukup Nishab: jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
*      Cukup Haul: jangka waktu kepemilikan harta di tangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariah sejak cukup nisab
         ”tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.”(HR.Ad-Daruquthni dan Baihaqi).
          ”Dan hendaklah kamu serahkan haknya waktu pemotongan”
           (QS 6: 141)
*      Bebas dari hutang
          ”zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai hutang, maka hutang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat”. (HR Bukhari)
*      Lebih dari kebutuhan pokok: sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan hidup secara rutin;
          QS 2:219 "sesuatu yang lebih dari kebutuhan..."  "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya",


5.      PENERIMA ZAKAT
*      Fakir
fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

*      Miskin
miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.

*      Amilin
Semua yg berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat.
Syarat Amilin: Muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat,
memiliki kemampuan melaksanakan tugas, orang yang merdeka bukan budak.
“Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli harta sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia sedekah kepada orang miskin itu maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.” (HR.Abu Daud).

*      Muallaf
mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh

*      Orang yang belum merdeka
Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapat kan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.

*      Orang yang berhutang
orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an dirinya sendiri, Seperti orang yang mengalami bencana baik banjir, hartanya terbakar dan orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya.
orang yang mempunyai utang untuk kemashlahat an masyarakat; Seperti orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya; jika ia hanya memiliki benda tidak bergerak dan tidak memiliki uang.

*      Orang yang berjuang dijalan Allah
arti jihad .pertama, jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja; sebab nabi SAW, ketika ia ditanya:”jihad apakah yang paling utama itu?” ia menjawab: ”menyatakan kalimah yang haq pada penguasa yang zhalim.”
Kedua, kita mengqiyaskan jihad yang berarti perang dengan segala sesuatu yang tujuannya untuk menegakkan Islam baik berbentuk ucapan maupun perbuatan, karena yang dijadikan alasan itu sama yaitu membela agama Islam.

*      Orang yang menuju jalan Allah
ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”.
Musafir karena mencari rizki, ilmu, ibadah dan berperang di jalan Allah



6.      YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT
*      Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai  satu nishab.
*      Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
*      Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
*      Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

7.      HIKMAH ZAKAT
*      Menghindari kesenjangan sosial antara kaya miskin
*      Pilar amal jama'i (bersama) antara yang kaya, para mujahid dan da'i dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
*      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
*      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir.
*      Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT
*      Untuk pengembangan potensi ummat
*      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
*      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
*      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

  1. JENIS – JENIS ZAKAT
Adapun jenis zakat terdiri atas 2 kelompok besar,
a.       Zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).  Adapun fungsi zakat fitrah adalah membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya fitri, Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied, namun ada pula yang memperbolehkan mengeluarkannya mmulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitrah apabila dilakukan setelah shalat ied. Ini pendapat yang paling kuat.
Zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan kebutuhan pokok di suatu masyarakat, dengan ukuran yang juga disesuaikan dengan kondisi ukuran atau timbangan yang berlaku, juga dapat diukur dengan satuan uang. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan timbangan beras sebanyak 2,5 kilogram. Ukuran tersebut sebenarnya tidak cukup dikarenakan beberapa alasan, yaitu:
  1. Ukuran berat kurma dan gandum adalah wajar karena kedua hasil bumi tersebut dapat segera dimakan, atau dimasak tanpa lauk-pauk.
  2. Ukuran yang disampaikan oleh Nabi menunjukkan adanya indikasi sesuai dengan kebutuhan; sementara kebutuhan dan kemampuan setiap orang belum tentu sama.
Oleh karena itu sangatlah wajar, jika ukuran zakat fitrah yang berlaku di Indonesia perlu ditinjau kembali sehingga standarnya dapat memenuhi kebutuhan orang miskin pada saat itu. Adapun pendistribusian zakat dapat dilakukan kepada:
  1. Delapan golongan mushatik secara merata dan bersifat wajib.
  2. Delapan golongan mushatik,  dengan mengkhususkan golongan fakir.
  3. Hanya orang-orang fakir, tidak kepada golongan mushatik lainnya.
b.      Zakat Mal
akat mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber kekayaan. Al-Qur’andan Sunnah Nabi SAW hanya menyebut tujuh harta yang wajib dizakati. Ketujuh jenis harta tersebut adalah emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan , ternak, hasil tambang, dan barang temuan. Zakat ketujuh jenis harta tersebut dikategorikan sebagai zakat konvensional. Istilah kontemporer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bermakna pada masa kini. Dengan perkataan lain, akuntansi zakat kontemporer adalah akuntansi zakat pada masa kini.
1)      Zakat Konvensional
-          Zakat binatang ternak
wajib atas unta, sapi dan domba, selain itu, para ulama berbeda pendapat. Syarat zakat: sudah mencapai kuantitas tertentu (cukup nishab), telah dimiliki selama satu tahun (haul), digembalakan.Masing-masing jenis memiliki aturan tersendiri
Dan jika jumlah kambing gembalaan seseorang mencapai 40 ekor kurang satu (maksudnya: 40 ekor : 1 ekor), maka tidak ada perwajiban zakatnya sampai kapanpun. Zakat atas emas murni (riqqah) adalah seper empat dari seper sepuluh (maksudnya: 2,5 %), jika tidak memiliki emas murni kecuali sekedarnya, maka tidak ada zakatnya hingga kapanpun.” (HR. Bukhari).
-          Zakat Emas, perak dan uang (nuqud)
Syarat wajib zakat mencapai nishab dan haul.Nishab emas; 20 misqal=20 dinar=85 grm Nishab perak: 200 dirham=595 gram Dikenakan atas perhiasan (emas dan perak) disimpan & tidak dipergunakantidak wajib zakat untuk  perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan
-          Zakat Pertanian (Zakat Zira’ah)
dikenakan atas  semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan mengembangkan dan menginvestasikan tanah. dikenakan pada saat panen, dengan syarat dapat disimpan
QS 6:141 "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." Nishab pertanian : 5 wasaq = 300 sha’ = 2,175 Kg x 60= 653 Kg. Tarif zakat: Jika tadah hujan : 10% dan Jika irigasi : 5%”Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi penyiraman irigasi, zakatnya 5%”(HR.Abu Daud&Ibnu Majah).
-          Zakat Barang Tambang (Al Ma’adin) dan Barang Temuan (Rikaz)  serta Hasil Laut
Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.
Hadist Nabi s.a.w :
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan Muslim).
 Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nishab 85 gram emas murni.
*      Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas, diperoleh dari perut bumi ataupun dari dasar laut.
*      Nisab: 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus (akumulasi) baik barang tambang itu diperoleh sekaligus dalam sekali penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.
*      hasil dari dalam laut, seperti mutiara, dan ikan, untuk hasil laut tidak dikenakan zakat ini tetapi dianggap sebagai zakat perdagangan.
-          Zakat Perdagangan  (Tijarah)
*      Berdagang adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan
*      syarat zakat yaitu mencapai nishab, sudah berlalu masanya setahun (haul), bebas dari hutang, lebih dari kebutuhan pokok dan merupakan hak milik.
*      Tarif zakatnya 2,5%.
*      Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut: "(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya)."
2)      Zakat Kontemporer
-          Zakat Produksi Hewani
*      hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakat dari produksinya.
*      zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan, dengan syarat nishab sebesar 653kg dan tidak harus mencapai haul. Khusus madu, zakatnya 10%.
-          Zakat Investasi
*      investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan atau ditujukan untuk diperdagangkan
*      investasi dalam saham: Jika saham tersebut diperdagangkan dan bergerak dibidang industri atau perdagangan, maka dikenakan zakat 2,5% atas  harga pasar saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan urudh tijarah (komoditi perdagangan).   jika saham tersebut tidak diketahui harganya atau  bergerak dibidang non industri atau non perdagangan, maka tidak dikenakan zakat, tetapi keuntungannya harus dizakati sebesar 10%, karena dianalogikan dengan zakat pertanian.
*      investasi dalam obligasi, Jika pada konvensional itu tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi. Jika investasi dalam obligasi syariah, dikenakan atas obligasi dan keuntungannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdangangan, setelah memenuhi haul dan nishab.

-          Zakat Profesi & Penghasilan
*      difatwakan melalui Fatwa MUI No. 3/2003 tentang zakat penghasilan. penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik secara rutin maupun tidak rutin.
*      Nishab: sama nishab emas (85 gram) untuk pendapatan selama setahun
*      dapat diambil dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.
-          Zakat Uang
*      Untuk tahun pertama: bila uang tersebut sebelum didepositokan/ ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan hanya atas bagi hasilnya saja, sedangkan jika sebelumnya belum dizakati,  maka atas keseluruhannya.
*      zakat atas hadiah: terkait dengan gaji 2,5%, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai:  10 %, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya : 20 %,
-          Zakat Institusi / Perusahaan
*      zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
*      Sesuai keputusan seminar I zakat di Kuwait, tanggal 3 April 1984 tentang zakat perusahaan sebagai berikut:
*      Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi : (Manaf)
·         Kepemilikan dikuasai oleh muslim/muslimi
·         Bidang Usaha harus halal.
·         Aset Perusahaan dapat dinilai.
·         Aset Perusahaan dapat berkembang.
·         Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gram emas.
*      Sedangkan syarat teknisnya adalah:
·         peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut.
·         Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
·         RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu.
·         Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan.
*       Perhitungan zakat ada 3:
        Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba. Pendapat ini dikemukakan oleh Qardhawi, dan zakat dikenakan pada harta lancar bersih perusahaan. Secara sederhana: (kas/setara kas+ investasi jk pendek+ persediaan+piutang dagang bersih) – (kewajiban lancar).
        Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih. Pendapat ini dikemukakan oleh El Badawi dan Sultan. Secara sederhana: (Aset Lancar bersih + utang jangka pendek yang digunakan untuk keperluan jangka panjang – utang jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan harta lancar).
        Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Lembaga Fatwa Arab Saudi. Secara sederhana: (Modal disetor+Saldo Laba+Laba tahun berjalan – aset tetap bersih + Investasi perusahaan atau entitas lainnya – kerugian tahun berjalan).
*      Metode apapun boleh digunakan
*      Nishab zakat adalah 85 gram emas dan cukup haul (1 tahun qamariah) dengan besar zakat 2,5%. Jika perusahaan menggunakan tahun masehi adalah 2,575% (standar AAOIFI).






    















Tabel 1
Tabel Perbedaan Zakat Konvensional dengan Zakat Kontemporer

Keterangan
Konvensional
Kontemporer
Subjek zakat
Orang pribadi
Lembaga / badan





Objek Zakat
Emas dan perak
Uang
Hasil pertanian hanya berupa makanan pokok
Hasil petanian selain makanan pokok.
Hasil ternak berupa unta, sapi, kerbau, dan kambing
_
-
Hasil industri peternakan berupa daging, susu, madu, dan lain-lain.
Hasil tambang hanya dikhususkan pada emas dan perak
Semua jenis tambang
-
Hasil alam lainnya berupa perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Barang dagangan dan piutang
Hasil industri dagang dan industri jasa, semua jenis usaha jasa.
-
Investasi dalan surat berharga berupa deposito, saham, obligasi, dan lain-lain.
-
Investasi dalam aktiva tetap yang produktif dan dapat berkembang.
-
Penghasilan dari profesi dan pekerjaan bebas.
Barang temuan
Semua harta yang diperolah yang bersifat keberuntungan.





C.  DEFENISI AKUNTANSI ZAKAT

 pengertian akuntansi secara umum adalah suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pemrosesan, peringkasan, penganalisaan, dan pelaporan kejadian (transaksi) yang bersifat keuangan. Dalam pengertian lain, akuntansi didefinisikan sebagai suatu aktivitas jasa untuk memberikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat finansial kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan.
Definisi akuntansi zakat kekayaan adalah suatu proses pengakuan (recognition) kepemilikan dan pengukuran (measurement) nilai suatu kekayaan yang dkuasai oleh seorang muzakki untuk tujuan penentuan nisab zakat kekayaan yang bersangkutan dalam rangka perhitungan zakatnya. Adapun prosesnya meliputi:
  1.  Pengidentifikasian kekayaan apa sajayang dikategorikan sebagai objek zakat kekayaan yang modern.
  2. Pendefinisian objek-objek zakat kekayaan modern dan peraturan akuntansinya.
  3. Pengukuran (measurement) dan penetapan nilai objek zakat kekayaan modern melalui pendekatan akuntansi, dalam rangka penetapan nilai nisab.
  4. Pelaporan (recording) dari hasil pengukuran berdasarkan poin 3 proses akuntansi zakat untuk setiap jenis kegiatan yang menjadi objek zakat kekayaan modern.


D. SISTEM PEMUNGUTAN ZAKAT

Zakat dapat dipungut dan diperhitungkan dengan menggunakan dua sistem, yaitu:
1.      Self assestment, yaitu zakat dihitung dan dibayarkan sendirioleh muzakki atau disampaikan ke lembaga swadaya masyarakat atau badan amil zakat untuk dialokasikan kepada yang berhak. Di sini, zakat merupakan kewajiban yang pelaksanaannya merupakan kesadaran orang Islamyang berkewajiban. Dengan perktaan lain, tidak adaq pemaksaan oleh pihak yang berwenang. Muzakki akan berurusan langsung dengan Allah SWT dan para mustahik. Sistem ini didasari pada penjelasan kewajiban seorang Muslim yang harus mengeluarkan zakat.
2.      Official assessment, yaitu zakat akan dihitung dan dialokasikan oleh pihak yang berwenang, misalnya badan-badan yang ditunjukoleh pemerintah. Ini dapat dilakukan, apabila penyelenggarapemerintahan adalah pihak-pihak yang dianggap berwenang berdasarkan syariat Islamdan sudah menjadi kebijakan umum. Di sini muzakki hanya memberikan informasi tentang kekayaannya kepada para penilai dean penghitung zakat kekayaan. Sistem ini didasari pada perintah Allah SWT kepada para penguasa yang berwenang untuk mengambil (khudz) sebagian dari kekayaan orang Islam yang berkecukupan.
Kedua sistem pemungutan zakat tersebut dapat dilaksankan bersamaan. Satu sisi, dipergunakan sistem self assestmentdan di pihak lain juga dipergunakan sistem official assestment. Pada umunya sistem official assestment dipergunakan pada saat pengelola zakat (amil zakat) yang ditunjuk melihat adanya kekelitruan penghitunganzakat yang dilakukan oleh muzakki atau kewajiban paksa dapat melakukan perhiyungan sedpihak atas zakat yang harus ditanggung dan dikeluarkan muzakki. Di Indonesia diberlakukan sistem self assestment. Undang-undang tentang pengelolaan zakat belum mengakomodasi sistem official assestment, kecuali atas permintaan muzakki kepada amil zakat untuk menghitung kekayaan yang akan dizakati. Jadi pada umumnya, muzakkimenghitung sendiri besar zakat kekayaannya serta mengalokasikannya. Badan amil zakat biasanya hanya memperoleh sebagaian dari zakatnya. Walaupun ada pula sebagian masyarakat yang menyerahkan sepenuhnya kepada amil zakat untuk menghitung dan mengalokasikan zakat kekayaannya.
Definisi akuntansi zakat kekayaan adalah suatu proses pengakuan (recognition) kepemilikan dan pengukuran (measurement) nilai suatu kekayaan yang dkuasai oleh seorang muzakki untuk tujuan penentuan nisab zakat kekayaan yang bersangkutan dalam rangka perhitungan zakatnya. Adapun prosesnya meliputi:
1.      Pengidentifikasian kekayaan apa sajayang dikategorikan sebagai objek zakat kekayaan yang modern.
2.      definisian objek-objek zakat kekayaan modern dan peraturan akuntansinya.
3.      Pengukuran (measurement) dan penetapan nilai objek zakat kekayaan modern melalui pendekatan akuntansi, dalam rangka penetapan nilai nisab.
4.      Pelaporan (recording) dari hasil pengukuran berdasarkan poin 3 proses akuntansi zakat untuk setiap jenis kegiatan yang menjadi objek zakat kekayaan modern.
Metode akuntansi untuk zakat kekayaan dipergunakan gabungan antara basis kas (cash bases) dan basis akrual (accrual bases). Muzakki diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua metode tersebut. Pada kondisi perdagangan atau usaha digunakan accrual bases, karena adanya aktiva (berupa barang dagang atau jasa) yang telah berkurang atau diberikan kepada pihak lain, yang akan menimbulkan hak berupa piutang usaha. Sementara pendapatan selain dari usaha dapat diperlakukan berdasarkan cash bases atau accrual bases. Pada umumnya digunakan cash bases, karena dalam pendapatan ini belum ada kepastian akan diterima jika dalam bentuk piutang. Pengaruh dari penggunaan metode cash bases hanya pada besar zakat yang diperhitungkan. Jika untuk tahun ini diperhitungakan terlalu kecil, maka pada tahun yang akan datang dipoerhitungkan lebih besar, begitu juga sebaliknya. Agar terjadi perhitungan zakat yang mendekati keadilan, maka sebaiknya dipergunakan metode accrual bases.Pada pembahasan selanjutnya, akan dibahas akuntansi zakat untuk hutang dan masing-masing pos harta, seperti piutang, aktiva tetap, dan kas.
E. AKUNTANSI ZAKAT
*      Berdasarkan ED PSAK 109
*      Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
            Dr.  Kas – Dana Zakat                                                xxx
    Dr.  Aset Non Kas (nilai wajar)- Dana Zakat         xxx
                           Cr.  Dana Zakat                                     xxx
*      Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil.
        Dr.  Dana Zakat                                xxx
             Cr.  Dana Zakat – Amil                                 xxx
             Cr.  Dana Zakat – Non Amil                                     xxx
*      Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat - non amil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal :
     Dr.  Kas – Dana Zakat                    xxx
            Cr.  Dana Zakat – Non Amil                xxx
*      Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
    (a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
            Dr.  Dana Zakat- Non Amil        xxx
                   Cr. Aset Non Kas                                    xxx
    (b) kerugian dan pengurang dana amil,  jika disebabkan oleh kelalaian amil.
            Dr. Dana Zakat - Amil - Kerugian          xxx
                  Cr. Aset Non Kas                         xxx
*      Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam  bentuk kas;
            Dr.  Dana Zakat - Non Amil   xxx
                   Cr. Kas – Dana Zakat                              xxx
(b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset nonkas.
            Dr.  Dana Zakat- Non Amil                xxx
                   Cr. Aset Non Kas – Dana Zakat  xxx



F. Penyajian Laporan Keuangan  dalam Akuntansi Zakat

Perbedaan penyajian laporan keuangan dalam akuntansi zakat dengan akuntansi konvensional hanya terletak pada munculnya beberapa nama akun baru (termasuk penggunaaan istilah dalam Al-Qur’an). Adapun nama-nama akun yang muncul pada akuntansi zakat, antara lain penerimaan zakat, penyaluran untuk fakir miskin, piutang Qardhul Hasan, , hutang Murabanah,  penerimaan ZISWAF, penerimaan infaq, penerimaan wakaf, penerimaan Bagi Hasil Bank Syariah. Sebagai ilustrasinya, akan disajikan format laporan keuangan lembaga pengelola zakat. Adapun format laporan keuangannya disajikan di bawah ini:











LAZ XXX
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 20X2 dan 31 Desember 20X1

31/12/20X2
31/12/20X1
Rupiah
Rupiah
AKTIVA
XXX
XXX
Kas dan Setara Kas
XXX
XXX
Persediaan
XXX
XXX
Barang Berharga
XXX
XXX
Piutang Qardhul Hasan
XXX
XXX
Biaya Dibayar di Muka
XXX
XXX
Uang Muka Kegiatan
XXX
XXX
Dana Begulir
XXX
XXX
Investasi
XXX
XXX
Aktiva Tetap
XXX
XXX
Akumulasi Penyusutan
XXX
XXX
Aktiva Lain-lain
XXX
XXX
XXX
XXX
JUMLAH AKTIVA
XXX
XXX
KEWAJIBAN DAN SALDO DANA KEWAJIBAN
XXX
XXX
Hutang pada Pihak Ketiga
XXX
XXX
Hutang Murabahah
XXX
XXX
Biaya yang Masih Harus Dibayar
XXX
XXX
Hutang Lain-lain
XXX
XXX
                                              Jumlah Kewajiban
XXX
XXX
SALDO DANA
XXX
XXX
Dana Zakat
XXX
XXX
 Dana Infaq / Shodaqoh
XXX
XXX
Dana …………….
XXX
XXX
Dana Program ……………..
XXX
XXX
Penyaluran Terakumulasi dalam Aktiva
XXX
XXX
Dana yang Harus Tersedia Untuk Hutang
XXX
XXX
                                          Jumlah Saldo Dana
XXX
XXX
Referensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar