MAKALAH
AKUNTANSI SYARIAH
HARGA JUAL MALIK
OLEH :
ZULFIKAR HUSAIN (A31112322)
UNIVERSITAS HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
2014
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia. Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami ijab qabul dan sebagainya.Hukum asal muamalah adalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarang.Dengan dasar ini kemudian jenis – jenis kegiatan muamalah terkhusus muamalah ekonomi berkembang seiring perkembangan zaman sampai hari ini sehingga lahirlah apa yang dinamakan akuntansi syariah.Akuntansi syariah hari ini bukanlah muamalah ekonomi yang langsung turun dari langit, tetapi merupakan hasil penafsiran dari para ulama dan cendekiawan muslim tentang bagaimana seharusnya pencatatan peristiwa ekonomi dan bentuk – bentuk kegiatan ekonomi yang sesuai AL-Qur’an dan Assunnah.Salah satu pengembangan teoritik akuntansi syariah belakangan kita ambil contoh misalnya konsep harga jual keadilan yang memperkenalkan konsep penentuan harga jual dengan pendekata metode bayani, burhani dan irfani. Atas dasar ini kami berinisiatif pula membuat satu gagasan harga jual syariah yang kami namakan “Harga Jual Al – Malik”
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang sebelumnya maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud Asmaul Husna?
2. Apa dalil yang mendasari Asmaul Husna?
3. Apa arti Al- Malik?
4. Apa itu Harga Jual Malik?
C. TUJUAN
1. Untuk Mengetahui Apa itu Harga jual Al – Malik dengan perspektif bayani, burhani dan irfani
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASMAUL HUSNA
Etimologi Asmaa'ul husna اسماء jamak dari اسم yang artinya nama-nama sedangkan الحسنى artinya yang baik atau yang indah, Terminologi Asma'ul Husna adalah nama nama milik Allah yang baik lagi indah.
Sejak dulu para ulama telah banyak membahas dan menafsirkan nama-nama ini, karena nama-nama Allah adalah alamat kepada yang mesti kita ibadahi dengan sebenarnya. Meskipun timbul perbedaan pendapat tentang arti, makna, dan penafsirannya akan tetapi yang jelas adalah kita tidak boleh dalam mempergunakan atau menyebut nama-nama Allah.
Selain perbedaaan dalam mengartikan dan menafsirkan suatu nama terdapat pula perbedaan jumlah nama, ada yang menyebut 99, 100, 200, bahkan 1.000 bahkan 4.000 nama, namun menurut mereka, yang terpenting adalah hakikat Allah swt yang harus dipahami dan dimengerti oleh orang-orang yang beriman seperti Nabi Muhammad saw
Seluruh nama Allah bersifat Taufiqiyah, yaitu tidak ada ruang sedikitpun bagi akal untuk menentukannya. Akal kita tidak mungkin sampai pada segala sesuatu yang menyangkut hak Allah seperti dalam masalah nama-nama-Nya.
B. DALIL NAQLI YANG MENERANGKAN ASMAUL HUSNA
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw.
عن ابي هر يرة ان رسول الله صل الله عليه و سلم قال ان لله تسعة وتسعين اسما اوما ئة الا واحدا من احصاهاد خل الجنة (رواه البخاري ومسلم)
Artinya:“Dari abi hurairah Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya Allah mempunyai 99 nama, yaitu seratus kurang satu; barang siapa yang menghitungnya (menghafalnya) ia masuk surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr Ayat: 24.
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Artinya: Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai Asmaul Husna. Bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
C. Al-Malik (Maha Raja)
Al-Malik artinya Allah adalah dzat yang merajai dan menguasai semua makhluk-Nya. Semua yang ada dijagat raya ini adalah makhluk ciptaan-Nya. Karena hanya Allah Maha Kuasa.
Didalam surat Al-Hasyr: 23
Didalam surat Al-Mu’minun: 116
Didalam surat Al-Ma’idah: 17
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْوَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
Artinya: “Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati (mu).”
Menurut hadist, Nabi Khidhir a.s mengajarkan do’a sebagai berikut:
اللهم انت الملك الحق الذى لااله الاانت ياالله ياسلام ياشافى
Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Maha Raja, Maha Benar, tidak ada Tuhan selain Engkau. Ya Allah Yang Maha Menyelamatkan Yang Maha Menyembuhkan.”
Khasiat Al-Malik: Membaca Al-Malik 99 kali sesudah sholat shubuh, dia akan disegani oleh kawan-kawannyadaan mendapat posisi terhormat di tempat kerjanya.
Wujud Al-Malik-Nya:
- Kekuasaan Allah atas kapan datanngnya kematian kita di tangan-Nya, didalam surat Ali-Imram: 185.
- Rahasia kapan datangnya hari kiamat, didalam surat Al’An’am: 73
- Kekuasaan Allah menghilangkan dan menghancurkan semua yang hidup, didalam surat Az- Zumar: 67
- Raja hari kiamat, didalam surat Ghofir: 40
- Allah mengantikan langit dan bumi dengan langit dan bumi yang lain, didalam surat Ibrahim: 48
D. HARGA JUAL Al - MALIK
Harga jual adalah biaya suatu barang dan atau jasa sampai siap dijual (harga pokok penjualan) ditambah sejumlah harga tertentu yang diinginkan sebagai keuntungan.
Berkaitan dengan penentuan harga, Islam menawarkan penentuan harga jual berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan pembeli dan penjual. Kemampuan pembeli yang menjadi fokus perhatian adalah daya beli masyarakat secara umum. Tidak ada gunanya menentukan harga jual yang tinggi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar sementara masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membelinya. Demikian juga sebaliknya, menetapkan harga jual yang rendah dengan keuntungan yang rendah pula sementara masyarakat memiliki daya beli yang tinggi akan menciptakan ketidakmampuan penjual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu perlu ditetapkan harga yang adil untuk kedua belah pihak tersebut (Alimuddin, 2007). Menurut Alimuddin (2007) ada tiga metode penentuan harga jual yang berbasis keadilan dalam Islam, yaitu:
1. Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif bayani
atau cost-plus adalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang adil yang dimaksud adalah kebutuhan dasar pedagang agar bisa bertahan hidup di muka bumi ini. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makan, air, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, keamanan, dan berumah tangga.
2. Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif burhani adalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok pemilik usaha dan keluarganya, yaitu kebutuhan dunia (seperti dijelaskan dalam perspektif bayani diatas) dan kebutuhan untuk bekal ke akhirat. Jenis kebutuhan akhirat meliputi kebutuhan untuk melaksanakan rukun Islam, yaitu haji dan zakat dan sunnah, yaitu umrah dan qurban. Dengan demikian harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic needs.
3. Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif irfani,
penetapan harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic needs and environment, yaitu penetapan harga yang menyeimbangkan antara kebutuhan dunia (profan) dengan kebutuhan akhirat, antara kebutuhan diri sendiri dan kemampuan pembeli, antara kebutuhan diri sendiri dengan masyarakat sekitarnya, dan antara kebutuhan diri sendiri dengan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, penetapan harga keadilan menurut metode irfanidiharapkan tidak akan menzhalimi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan dimana perusahaan beroperasi. Penambahan unsur lingkungan dalam salah satu komponen keuntungan dimaksudkan untuk menciptakan pelestarian lingkungan alam yang telah dirusak dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitarnya dan generasi yang akan datang.
Penentuan harga jual berbasis malik diadopsi dari metode harga jual keadilan bayani, burhani dan irfani itu sendiri tetapi dengan tambahan pengondisian harga berdasarkan cakupan wilayah tempat usaha.Bila diumpamakan tempat usaha kita adalah kerajaan, maka orang – orang yang berada di sekitar kerajaan berhak mendapatkan perlakuan harga khusus.Jika sebuah kerajaan punya rakyat disekeliling istana, maka kita punya tetangga disekeliling kita yang insyaallah saling peduli terhadap kita dan saling tolong menolong diantara kita.
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوابِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناًوَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِالْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ [النساء:
“ Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun (jangan berbuat syirik). Dan berbuat baiklah kepada dua orang tuamu, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh.” (QS. An-Nisa`: 36)
Menurut kami, ada tiga penentuan harga jual berbasis malik, yaitu :
1. Bayani
Metode penentuan harga jual berbasis Al- malik dalam perspektif bayani
atau cost-plus adalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang adil yang dimaksud adalah kebutuhan dasar pedagang agar bisa bertahan hidup di muka bumi ini. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makan, air, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, keamanan, dan berumah tangga dengan pengkondisian harga khusus untuk orang – orang disekitar tempat usaha.
2. Burhani
Metode penentuan harga jual berbasis Al - malik dalam perspektif burhaniadalah harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok pemilik usaha dan keluarganya, yaitu kebutuhan dunia (seperti dijelaskan dalam perspektif bayani diatas) dan kebutuhan untuk bekal ke akhirat. Jenis kebutuhan akhirat meliputi kebutuhan untuk melaksanakan rukun Islam, yaitu haji dan zakat dan sunnah, yaitu umrah dan qurban sengan pengkondisian harga khusus tidak hanya untuk tetangga tempat usaha kita berada, tetapi juga untuk para tetangga rumah tempat tinggal kita.
3. Bayani
penetapan harga jual berbasis Al - malik adalah cost-plus basic needs and environment, yaitu penetapan harga yang menyeimbangkan antara kebutuhan dunia (profan) dengan kebutuhan akhirat, antara kebutuhan diri sendiri dan kemampuan pembeli, antara kebutuhan diri sendiri dengan masyarakat sekitarnya, dan antara kebutuhan diri sendiri dengan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, penetapan harga keadilan menurut metode irfani diharapkan tidak akan menzhalimi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan dimana perusahaan beroperasi. Penambahan unsur lingkungan dalam salah satu komponen keuntungan dimaksudkan untuk menciptakan pelestarian lingkungan alam yang telah dirusak dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitarnya dan generasi yang akan dating dengan pengondisian harga khusus untuk para tetangga rumah, tempat usaha, tetangga tempat kita pernah tinggal sebelumnya, keluarga dan kerabat, serta anak yatim.
Perlakuan harga khusus disini adalah melakukan pengurangan harga dengan mengurangi proporsi keuntungan dengan niat untuk disedekahkan.Harga khusus untuk tetangga ini akan mempererat ukhuwah sehingga terjalin silaturahmi yang lebih erat.Disamping itu juga orang – orang di sekitar kita akan menjadi lebih makmur dari sebelumnya.Dan banyak lagi manfaat lainnya.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Konsep ini hanya sebatas hasil pemikiran kami tetapi masih belum dilakukan penelitian empiris untuk itu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar