Direktorat Jenderal Pajak menyebut tahun 2016 ini sebagai tahun penegakan hukum, kelanjutan dari 2015 yang dikategorikan sebagai tahun pembinaan pajak. Di tahun penegakan hukum, Kementerian Keuangan dan Kepolisian telah menandatangani kerjasama untuk menggelar penyidikan kasus-kasus perpajakan. Dalam kerjasama ini Kemkeu dan Kepolisian bertukar informasi, polisi melakukan pendampingan penagihan penunggak pajak dan penyidikan pajak.
Tapi jangan keburu takut dulu. Itu hanya rencana diatas kertas belaka. Faktanya, di tahun penegakan hukum ini, pemerintah merencanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Betapa tidak sinkronnya kebijakan perpajakan pemerintah: di tangan kanan mau menegakkan hukum, tapi di tangan kiri akan mengampuni dan mau memutihkan dosa-dosa perpajakan. Kebijakan tax amnesty kini makin dekat dan makin jelas. Terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang disusun pemerintah, setelah telah bertemu secara informal dengan wakil pemerintah (Harian KONTAN, 22/1). Hampir semua kekuatan tampak mendkung kebijakan ini. Suara penolakan terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar. Mengapa tax amnesty kontroversi, setidaknya buat saya secara pribadi. Pertama, tarifnya sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Dana 3%,4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana.
Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak maksimal. Hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan aset objek tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%).
Kedua, kebijakan tax amnesty ini dijalankan sebelum pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih kekurangan pajak. Tapi ketika tax amnesty diberikan sekarang, kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Seperti senjata lengkap dengan peluru, tapi tidak bisa digunakan. Terkesan kebijakan tax amnesty hanya untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar