Selasa, 28 Juni 2016
Pembahasan Panja RUU Pengampunan Pajak Sudah Final, Berikut Tarif Tebusannya
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak oleh Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi XI DPR-RI sudah memasuki tahap final.
Ketua Panja dari Komisi XI DPR, Soepriyatno menyampaikan ada banyak isu penting yang sudah menemukan titik temu, salah satunya terkait tarif tebusan.
Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga klasifikasi.
Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 (periode ketiga).
Klasifikasi kedua yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI.
Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.
“(Klasifikasi) Ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017,” jelas Soepriyatno, dalam rapat kerja, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Soepriyatno juga menyampaikan, Panja menyepakati bahwa dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir, di mana nilai harta bersih didefinisikan sebagai nilai harta dikurangi dengan utang.
Usai pemaparan dari Ketua Panja, rapat mengagendakan pandangan mini Fraksi. Pandangan pertama merupakan pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Misbakhun.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini Fraksi, diharapkan RUU Pengampunan Pajak bisa dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (28/6/2016).
Sumber : Kompas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar