AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
DAN ISTISHNA PARALEL
DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ø Bai ‘ al istishna ‘ atau disebut dengan istishna’, merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni’ ) dan penjual ( pembuat, shani’ ).
Ø Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna’ dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Ø Penggunaan akad istishna’ oleh bank syariah diindonesia relatif masih minim.
Ketentuan syar’i, rukun transaksi dan pengawasan syariah
Transaksi istishna’ dan istishna’ paralel
Ketentuan syar’i transaksi Istishna’ dan Istishna’ paralel
Rukun transaksi Istishna
Ø transaktor
Ø Objek Istishna
Ø Ijab dan kabul
Rukun Transaksi Istishna’ Paralel
Pengawasan Syariah Transaksi Istishna’ dan Istishna’ paralel
Alur Transaksi Istishna’ dan Istishna’ Paralel
Ketentuan syar’i Transaksi Istishna’ dan Istishna’ Paralel
Ø Menurut mazhab Hanafi, istishna’ hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan syar’I transaksi istishna’ diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG jual beli istishna’
Ø Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang.
Rukun Transaksi Istishna
1. Transaktor
Ø Transaktor terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis.
Ø Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, DSN mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
Ø Penjual diperbolekan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
2. Objek Istishna
Ø harus jelas spesifikasinya
Ø penyerahanya dilakukan kemudian
Ø waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Ø pembeli ( mustashni’ ) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
Ø tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
Ø memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
Ø barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang masal
3. Ijab Kabul
Ijab dan kabul istishna’ merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual ( bank syariah ) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli ( nasabah )
Menurut PSAK no 104 paragraf 12 pada dasarnya Istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi :
Ø Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
Ø Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
Rukun Transaksi Istishna’ Paralel
Ø Berdasarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna’ kedua(antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama
Ø Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna’ pertama juga berlaku pada akad istishna’ kedua
Pengawasan syariah Transaksi Istishna’ dan Istishna parallel
Pengawasan tersebut dilakukan untuk :
Ø Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam
Ø Meneliti apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan dan kriteria yang disepakati;
Ø Memastikan akad Istishna’ dan akad Istishna’ paralel dibuat dalam akad yang terpisah;
Ø Memastikan bahwa akad Istishna’ yang sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukimnya mengikat, artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memenuhi kondisi antara lain (i) kedua belah pihak setuju untuk menghentikan akad Istishna’ (ii) akad ini batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
ALUR TRANSAKSI ISTISHANA’ PARALEL
Cakupan Standar Akuntansi Istishna’Paralel
Akuntansi istishna’ diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna’.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna’ dan istishna’ parale, istishna’dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna’, penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.
Teknis Perhitungan Transaksi Istishna’
Transaksi Istishna’ Pertama
Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang dikelolanya, dr. Ursila berencana menambah satu unit bangunan seluas 100 m2khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr. Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, pada tanggal 10 Februari 20XA ditandatanganilah akad transaksi istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan antara dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut:
Harga Bangunan : Rp 150.000.000
Lama penyelesaian : 5 bulan (paling lambat tanggal 10 Juli)
Mekanisme panagihan : 5 termin sebesar Rp 30.000.0000 per termin mulai tanggal 10 Agustus
Mekanisme pembayaran : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan
Transaksi Istishna’ Kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr. Ursila, pada tanggal 12 Februari 20XA, Bank Berkah Syariah memesan kepada kontraktor PT. Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut:
Harga Bangunan : Rp 130.000.000
Lama penyelesaian : 4 bulan 15 hari (paling lambat tgl 25 Juni)
Mekanisme penagihan kontraktor: tiga termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%.
Mekanisme pembayaran oleh Bank : dibayar tunai sebesar tagihan dari kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’
A. Transaksi biaya prakad ( Bank sebagai penjual )
Misalkan pada tanggal 5 20XA, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifkasi barang, bank Berkah syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 2.000.000. jurnal untuk mengakui transaksi ini adalah sbb :
Tanggal | Rekening | Debit | Kredit |
5/2/XA | Db.Bbn praakad yang ditangguhkan | 2.000.000 | |
Kr.Kas | 2.000.000 |
B. Penandatanganan akad dengan pembeli ( Bank sebagai Penjual)
Misalkan kasus dr.susila dengan bank berkah syariah diatas, transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal 10 februari, maka jurnal pengakuan beban prakaad menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut:
Tanggal | Rekening | Debit ( Rp ) | Kredit ( Rp ) |
10/2/XA | Db. Biaya istishna’ | 2.000.000 | |
Kr. Beban praakad yg ditangguhkan | 2.000.000 |
C. Pembuatan akad istishna’ paralel dengan pembuat barang ( Bank Sebagai Pembeli )
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ paralel terdiri dari :
Ø biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas
Ø biaya tidak langsung, yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan prakad; dan
Ø semua biaya akibat produsen atau kontrktor tidak dapat memenuhi kewajibannya , jika ada.
D. Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada penjual ( pembuat ) barang istishna’
Dalam kasus 11.1, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukkan dalam tabel berikut:
No. Termin | Tingkat penyelesaian | Tanggal penagihan kontraktor | Tanggal penagihan kontraktor | Tanggal Pembayar-an | Jumlah Pembayaran |
I | 20% | 1 April | 26.000.0000 | 8 April | 26.000.0000 |
II | 50% | 15 Mei | 39.000.0000 | 22 Mei | 39.000.0000 |
III | 100% | 25 Juni | 65.000.0000 | 2 Juli | 65.000.0000 |
Misalkan pada tanggal 1 April, PT. Thariq Konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20% x Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah Syariah. Jurnal pengakuan penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut:
Tanggal | Rekening | Debit ( Rp ) | Debit ( Rp ) |
1/4/XA | Db. Aset istishna dalam penyelesaian | 26.000.0000 | |
Kr. Hutang Istishna | 26.000.000 |
Misalkan tagihan kedua diterima pada tanggal 15 Mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada tanggal 22 Mei 20XA. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Misalkan tagihan ketiga diterima tanggal 25 Juni 20XA dan dibayarkan pada tanggal 2 Juli 20XA. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
E. Pengakuan Pendapatan istishna’
Berdasarkan PSAK no 104 Paragraf 18 disebutkan bahwa jika metode prosentae penyelesaian digunakan, maka :
Ø bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut, diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan
Ø bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aest istishna dalam penyelesaian ; dan
Ø pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tesebut
F. Penagihan Piutang Istishna’ Pembeli
Misalkan dalam kasus di atas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan Agustus. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut.
Tangaal | Rekening | Debit ( Rp ) | Kedit ( Rp ) |
10/8/XA | Db. Piutang istishna’ | 30.000.000 | |
Kr. Termin Istishna’ | 30.000.000 | ||
* Rp 150.000.000/ 5 termin = Rp 30.000.000 per termin |
Penerimaan Pembayaran Piutang Istishna’ dari Pembeli
Pembayaran piutang istishna’ oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna dari bank. Oleh karena termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang istishna’, maka pada waktu pembayaran piutang, bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’.
Misalkan dalam kasus di atas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut
Tanggal | Rekening | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
13/8/XA | Db. Kas/rekening nasabah pembeli istishna | 30.000.000 | |
Kr. Piutang Istishna’ | 30.000.000 | ||
Db. Termin Istishna’ | 30.000.000 | ||
Kr. Aset istishna’ dalam penyelesaian | 30.000.000 |
G. Variasi Transaksi dan Kebijakan akuntansi
1. Pengakuan Pendapatan dengan metode akad selesai
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf 19 disebutkan bahwa pada metode akad selesai melekat beberapa ketentuan berikut :
a) Tidak ada pendapatan istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai:
b) Tidak ada harga pokok istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai:
c) Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna’ dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selsai: dan
d) Pengakuan pendapatan istishna’, harga pokok istishna’, dan keuntungan dilakukan hanya pada saat penyelasaian pekerjaan.
2. Pembayaran dengan cara tangguh
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf 20, jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a) Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
b) Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah
PENYAJIAN
Berdasarkan PSAK no 104, penyajian rekening yang terkait transaksi istishna’ dan istishna’ paralel antara lain :
1. Piutang istishna’, yang timbul kaena pemberian modal usaha istishna’ oleh bank syariah
2. Piutng, yang timbul kerna penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi istishna’, Rekening ini disajikan terpisah dari piutang istishna’,
3. Hutang Istishna’, timbul bank menjadi penjual barang istishna’ yang dipesan olehnasabah pembeli
PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang diungkap dalam catatan atas laporan keungan tentang transaksi istishna’ dan istishna paralel antara lain :
1. Rincian piutang istishna’ dan hutang istishna’ berdasarkan jumlah,jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihankerugian piutang Istishna’,
2. Piutang istishna’ dan hutang istishna’ kepada penjual ( pemasok ) yang memiliki hubungan istimewa
3. Besarnya modal usaha istishna’, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain
4. Jenis dan kuantitas barang pesanan.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar