AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
A. DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
- Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
- Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
B. KETENTUAN SYARI’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH RANSAKSI IJARAH DAN TRANSAKSI IMBT
- Ketentuan syar’I Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Berdasarkan terminologi, Ijarah adalah pemindahkan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan dalam sudut pandang islam meliputi dua hal yaitu;
- Penyewaan terhadap potensi atau sumber daya manusia
- Penyewaan terhadap suatu fasilitas
Ketentuan syar’I transaksi ijarah diatur dalam fatwa DSN no 09 tahun 2000. Adapun ketentuan syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN no 44 tahun 2004. Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN no 27 tahun 2000.
- Rukun Transaksi Ijarah
Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan (3) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.
a. Transaktor
Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
- Menyediakan aset yang disewakan
- Menanggung biaya pemeliharaan aset
- Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah:
- Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
- Menanggung biaya pemeliharaan yang sifatnya ringan (tidak materiil).
- Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
b. Objek ijarah
Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset. Adapun ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:
- Objek ijarah adalah maanfaat dari penggunaaan barang dan jasa.
- Mafaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
- Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
- Kesanggupan memenuhi maanfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
- Manfaat harus dikenali secara spesifit sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
- Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
- Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
- Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
c. Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
- Rukun Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002, disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT, juga berlaku semua rukun dan syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya pelaksanaan akad pemindahaan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
- Rukun Transaksi Ijarah Untuk Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan multijasa dengan skema ijarah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
- Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa:
a. Memastikan penyaluran dana beredasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b. Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c. Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d. Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
C. ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah.
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
Keempat, nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijarh selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
ALUR TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
|
|
|
|
D. CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai paragaf 133. Standar ini memuat tentang mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT. Beberapa hal dicakup dalam standar ini adalah pengakuan dan pengukuran perolehan objek ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hal milik objek sewa, terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.
E. TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IJARAH BAGI BANK SYARIAH.
Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah akan mengacu pada kasus 12.1 berikut.
Kasus 12.1.: Transaksi ijarah
PT. Namira membutuhkan sebuah mobil untuk keperluan usahanya. Pada bulan januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan ijarah kepada bank syariah. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan barang : Rp 125.000.000
Umur ekonomis barang : 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa : 24 bulan
Nilai sisa umur ekonomis : Rp 5.000.000
Sewa per bulan : Rp 2.400.000
Uang muka sewa : Rp 7.200.000
Biaya administrasi : Rp 480.000
- Teknis Perhitungan Transaksi Ijarah
Beberapa hal yang perlu dilakukan perhitungan terkait transaksi ijarah adalah perhitungan penentuan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka sewa, dan biaya administrasi ijarah.
- Perhitungan biaya administrasi ijarah
Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misalkan dalam kasus di atas, bank syariah menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan. Maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:
Biaya administrasi ijarah = n% x modal persewaan per bulan x jumlah bulan
= 1% x Rp 2.000.000 x 24
= 1% x Rp 48.000.000
= Rp 480.000
= 1% x Rp 2.000.000 x 24
= 1% x Rp 48.000.000
= Rp 480.000
- Perjurnalan transaksi ijarah
a. Transaksi pengadaan aset ijarah
Sebelum akad ijarah dilakukan, bank syariah terlebih dahulu melakukan pengadaan aset ijarah. Berdasarkan PSAK no 59 paragraf 108 disebutkan bahwa objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan.
Misalkan untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok tersebut adalah sebagai berikut:
tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
5/6/XA | Db Persediaan ijarah | 120.000.000 | |
Kr. Kas/Rekening supplir | 120.000.000 |
b. Transaksi pada saat akad disepakati
Pada saat akad disepakati, terdapat beberapa transaksi yang harus diakui oleh bank syariah. Transaksi tersebut adalah (1) konversi persediaan untuk ijarah menjadi aset ijarah, sebagai bentuk pengakuan atas adanya pengalihan hak guna kepada penyewa (2) Penerimaan biaya administrasi.
Misalkan pada tanggal 10 Juni, PT. Namira menandatangani akad ijarah untuk sebuah mesin. Maka jurnal yang diperlukan pada waktu itu adalah:
Tanggal | Rekening | Debit (Rp) | Kredit(Rp) |
10/6/XA | Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah | 120.000.000 | |
Kr. Persediaan ijarah | 120.000.000 | ||
10/6/XA | Db. Rekening nasabah – PT. Namira | 480.000 | |
Kr. Pendapatan administrasi | 480.000 |
Sebelum akad ijarah dilakukan, bank syariah terlebih dahulu melakukan pengadaan aset ijarah. Berdasarkan PSAK no 59 paragraf 108 disebutkan bahwa objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan.
Misalkan untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok tersebut adalah sebagai berikut:
c. Transaksi Pengakuan Pendapatan Ijarah
Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT. Namira adalah sebagai berikut:
No. | Tanggal Jatuh Tempo | Sewa per bulan (Rp) | Tanggal Pembayaran | Jumlah yang dibayar |
1. | 10 Juli XA | 2.400.000 | 10 Juli XA | 2.400.000 |
2. | 10 Agt XA | 2.400.000 | 10 Agt XA | 2.400.000 |
3. | 10 Sept XA | 2.400.000 | 10 Sept XA | 2.400.000 |
4. | 10 Okt XA | 2.400.000 | 10 Okt XA | 2.400.000 |
5. | 10 Nov XA | 2.400.000 | 5 Des XA | 2.400.000 |
6. | 10 Des XA | 2.400.000 | 10 Des XA 3 Jan XA | 1.400.000 1.000.000 |
(1)Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan saat jatuh tempo
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
10/7/XA | Db. Kas/rekening nasabah | 2.400.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 2.400.000 |
| | | |
10/8/XA | Db. Kas/rekening nasabah | 2.400.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 2.400.000 |
| | | |
10/9/XA | Db. Kas/rekening nasabah | 2.400.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 2.400.000 |
(2) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan untuk pembayaran sewa bulan Nopember, pada tanggal 10 Nopember 20XA, nasabah belum membayar sewa kepada bank. Pembayaran baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 20XA. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Nopember dan 5 Desember tersebut adalah:
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
10/11/XA | Db. Piutang pendapatan sewa | 2.400.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa – akrual | | 2.400.000 |
| | | |
5/12/XA | Db. Kas/rekening nasabah | 2.400.000 | |
| Kr. Piutang pendapatan sewa | | 2.400.000 |
| Db. Pendapatan sewa – akrual | 2.400.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 2.400.000 |
| | | |
(3) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sebagian lagi setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan tanggal 10 Desember 20XA, nasabah membayar sebesar Rp 1.400.000. Sisanya dibayar kemudian pada tanggal 3 Januari 20XB. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Desember 20XA dan 3 Januari 20XB tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
10/12/XA | Db. Kas/rekening nasabah | 1.400.000 | |
| Db. Piutang pendapatan sewa | 1.000.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 1.400.000 |
| Kr. Pendapatan sewa – akrual | | 1.000.000 |
| | | |
03/01/XB | Db. Kas/rekening nasabah | 1.000.000 | |
| Kr. Piutang pendapatan sewa | | 1.000.000 |
| Db. Pendapatan sewa – akrual | 1.000.000 | |
| Kr. Pendapatan sewa | | 1.000.000 |
d. Pengakuan penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah
Dengan menggunakan teknik perhitungan penyusutan yang telah dibahas pada sub bab 12.5.1a, jurnal untuk pengakuan penyusutan aset yang diperoleh ijarah untuk enam bulan pertama adalah sebagai berikut.
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
10/7/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
10/8/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
10/9/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
10/10/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
10/11/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
10/12/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 2.000.000 | |
| Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | | 2.000.000 |
| | | |
e. Perlakuan akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan
Biaya perbaikan dan pemeliharaan, jika tidak material berdasarkan PSAK no 59 paragraf 112, dibebankan pada periode terjadinya. Akan tetapi jika biaya perbaikan diperkirakan material dan berbeda jumlahnya dati thun ke tahun, maka sisitem pencadangan perbaikan harus ditetapkan.
Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan aset ijarah sebesar Rp500.000. Perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan Bank Syariah sebagai pemilik objek sewa dengan sistem pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko maka jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Tanggal | Rekening | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
23/12/XA | Db. Beban perbaikan aset ijarah | 500.000 | |
Kr. Kas/rekening | 500.000 |
f. Penyajian pada laporan laba rugi dan laporan perhitungan bagi hasil
Pendapatan sewa, dilaporkan baik pada laporan laba rugi maupun laporan perhitungan bagi hasil. Pada kedua laporan, pendapatan yang disajikan adalah pendapatan bersih yaitu pendapatan sewa dikurangi beban-beban yang terkait dengan ijarah antara lain beban penyusutan dan beban perbaikan dan pemeliharaan. Pada laperan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga.
(i). Laporan Laba Rugi
Pendapatan sewa, dilaporkan baik pada laporan laba rugi maupun laporan perhitungan bagi hasil. Pada kedua laporan, pendapatan yang disajikan adalah pendapatan bersih yaitu pendapatan sewa dikurangi beban-beban yang terkait dengan ijarah antara lain beban penyusutan dan beban perbaikan dan pemeliharaan. Pada laperan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga.
(ii). Laporan perhitungan bagi hasil
F. TEKNIK PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IMBT BAGI BANK SYARIAH
Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi IMBT akan dilakukan dengan mengacu pada kasus 12.2 berikut.
Kasus 12.2.: Tansaksi IMBT
Dengan mengacu pada transaksi kasus 12.1. PT Namira yang telah dibahas pada bagian terdahulu, misalkan akad yang disepakati adalah IMBT dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut:
Biaya perolehan barang : Rp 120.000.000
Umur barang : 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa (umur ekonomis) : 24 bulan
Waktu Pembelian barang : Setelah bulan ke-24
1. Teknis perhitungan transaksi IMBT
Teknis perhitungan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan transaksi ijarah. Perbedaan teknis perhitungan terletak pada penentuan penyusutan aset ijarah.
a. Perhitungan penyusutan aset IMBT
Berdasarkan PSAK no 59 paragraf 108b, objek sewa disusutkan sesuai dengan masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiya bittamlik.
Berdasarkan kasus diatas maka beban penyusutan perbulan barang IMBT adalah:
Penyusutan IMBT per bln = | Biaya perolehan | ||
Jumlah bulan masa sewa | |||
Penyusutan IMBT per bln = | Rp 120.000.000 | = Rp 5.000.000 | |
24 | |||
b. Penentuan Pendapatan IMBT
Selanjutnya dengan kebijakan keuntungan sewa 20% dari modal barang yang disewakan, pendapatan IMBT per bulan adalah sebagai berikut:
Pdptn IMBT perbulan = modal penyewaan + n% modal penyewaan
= Rp 5.000.000 + (20% x 5.000.000)
= Rp 5.000.000 + 1.000.000
= Rp 6.000.000
Ttl pdptn IMBT selama masa sewa = 24 x Rp 6.000.000
= Rp 144.000.000
2. Penjurnalan transaksi IMBT
a. Penjurnalan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan penjurnalan pada transaksi ijarah.
b. Perbedaan mendasar hanya terdapat pada konsep perhitungan penyusutan yang tidak dikaitkan dengan umur ekonomis melainkan dikaitkan dengan masa sewa sebagaimana telah dibahas pada sub bab 12.6.1.
c. Perpindahan hak milik IMBT dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, yaitu melalui (1) hadiah, (2) pembayaran sisa sewa sebelum berakhirnya masa sewa dan (3) pembayaran sekedarnya.
Pelepasan sebagai hadiah
Berdasarkan PSAK no 107, perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiya bittamlik dengan cara:
1. hibah,
2. penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati,
3. penjualan setelah selesai masa akad
Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no 107 disebutkan bahwa pada penjualan objek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
(i) Jika harga jual di atas nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar sisa cicilan sewa kepada nasabah penyewa yaitu Rp 24.000.000 (4 x Rp 6.000.000), Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
penyajian di neraca (bulan ke 20) | |
Aset Ijarah | 120.000.000 |
Akumulasi penyusutan | (100.000.000) |
Nilai bersih | 20.000.000 |
Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
Db. Kas | 24.000.000 | |
Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 100.000.000 | |
Kr. Aset ijarah | | 120.000.000 |
Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah | | 4.000.000 |
Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa
(ii) jika harga jual dibawah nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar Rp 15.000.000. Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
penyajian di neraca (bulan ke 20) | |
Aset Ijarah | 120.000.000 |
Akumulasi penyusutan | (100.000.000) |
Nilai bersih | 20.000.000 |
Jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
Db. Kas | 15.000.000 | |
Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 100.000.000 | |
Db. Kerugian penjualan aset ijarah | 5.000.000 | |
Kr. Aset ijarah | | 120.000.000 |
Pelepasan melalui penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no 107 disebutkan bahwa pada penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Pelepasan melalui penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
penyajian di neraca (bulan ke 24) | |
Aset Ijarah | 120.000.000 |
Akumulasi penyusutan | (120.000.000) |
Nilai bersih | 0 |
maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
Db. Kas | 2.000.000 | |
Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 120.000.000 | |
Kr. Aset ijarah | | 120.000.000 |
Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah | | 2.000.000 |
Pelepasan melalui penjualan objek sewa secara bertahap
Berdasarkan PSAK no 107, disebutkan bahwa penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: (i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan (ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
G. TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI IJARAH UNTUK MULTIJASA
Praktik perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah untuk jasa pada dasarnya sama dengan perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah untuk barang
Kasus 12.3. : Transaksi Ijarah untuk multijasa
Ibu Ulli melakukan transaksi ijarah dengan BPRS Anugerah Sejahtera untuk keperluan biaya sekolah anaknya selama 1 semester di Universitas Gadjah Mada (UGM). Adapun informasi tentang transaksi untuk penyediaan jasa tersebut adalah sebagai berikut:
Biaya perolehan jasa : Rp 9.000.000 (dibayar ke UGM tanggal 1 feb 20XA
Masa Sewa :6 bulan (mulai 1 feb 20XA s/d 1 Agustus 20XA)
Sewa per bulan : Rp 1.700.000 (setiap tanggal 1 mulai bulan Maret)
Penyusutan per bulan : Rp 1.500.000 (setiap tanggal 1 mulai bulan Maret)
Biaya administrasi 0,5% : Rp 45.000 (diterima tanggal 1 Feb 20XA)
Jurnal untuk transaksi di atas meliputi jurnal pengadaan aset ijarah, jurnal pada saat akad, jurnal penyusutan aset ijarah dan jurnal penerimaan pendapatan sewa ijarah.
a) Pengadaan aset ijarah
Jurnal pengadaan aset ijarah jasa adalah sebagai berikut:
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
1/2/XA | Db. Aset ijarah | 9.000.000 | |
Kr. Rekening UGM | 9.000.000 | ||
Ket: Pengadaan aset ijarah |
b) Saat akad disepakati
Jurnal pada saat akad adalah sebagai berikut:
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
1/2/XA | Db. Rekening Nasabah/Kas | 45.000 | |
Kr. Pendapatan administrasi | 45.000 | ||
Ket: Penerimaan biaya administrasi pembiayaan |
c) Saat pengakuan penyusutan aset ijarah dan pembayaran sewa ijarah
Berikut adalah tabel penyusutan aset ijarah dan pembayaran sewa ijarah
No | Biaya penyusutan (Rp) | Pembayaran Sewa (Rp) | Keterangan Tanggal penyusutan dan pembayaran |
1 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 Maret 20XA |
2 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 April 20XA |
3 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 Mei 20XA |
4 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 Juni 20XA |
5 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 Juli 20XA |
6 | 1.500.000 | 1.700.000 | 1 Agustus 20XA |
Tanggal | Rekening | Debet (Rp) | Kredit (Rp) |
1/3/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/3/XA | Db. Rekening Nasabah/Kas | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
Ket. Pengakuan penerimaan pendapatan sewa | |||
1/4/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/4/XA | Db. Rekening nasabah/kas | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
1/5/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/5/XA | Db. Rekening nasabah/kas | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
1/6/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/6/XA | Db. Rekening nasabah | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
1/7/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/7/XA | Db. Rekening nasabah | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
1/8/XA | Db. Beban penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | |
Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah | 1.500.000 | ||
1/8/XA | Db. Rekening nasabah/kas | 1.700.000 | |
Kr. Pendapatan sewa | 1.700.000 | ||
H. Penyajian
Berdasarkan PSAK no 107 pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
I. Pengungkapan
Berdasarkan PSAK no 107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada:
(1) penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’adpengalihan kepemilikan);
b. pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
c. bagunan yang digunakan (jika ada);
(2) nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah;
(3) keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar