Kamis, 07 April 2016

AKUNTANSI ZAKAT

AKUNTANSI  ZAKAT



Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini merupakan langkah yang lebih maju dibandingkan masa sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang sudah membayar zakat kepada lembaga pengelola zakat atau Badan Amil Zakat yang disahkan pemerintah, maka pembayaran zakat tersebut dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya (PKP). Muzakki apabila memiliki surat bukti (dokumen) pembayaran zakat dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pengurangan PKP-nya. Untuk itu diperlukan sistem pencatatan yang baik bagi lembaga-lembaga zakat yang ada. Namun, pada penyusunan mini paper ini, pembahasan dibatasi pada akuntansi zakat saja. Zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya yang diatur berdasarkan ketentuan syara.’ Pelaksanaan zakat tersebut dibantu oleh lembaga zakat. Lembaga zakat berperan dalam memobilisasi zakat dari muzakki (wajib zakat) dan melakukan pendistribusian zakat kepada mereka yang berhak menerima (mustahik). Dengan semakin majunya umat baik dari segi ekonomi, ilmu pengetahuan maupun keyakinan beragama, maka jumlah muzakki (pembayar zakat) akan bertambah dan juga kuantitas zakat akan meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya sistem manajemen dan akuntansi yang baik dalam pengelolaan zakat tersebut. Dengan adanya kedua sistem tersebut, diharapkan pengelolaan zakat menjadi lebih efektif, efisien, serta lebih transparan (jelas arah keluar masuknya dana yang akan dizakati tersebut). Selain sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen yang baik, pengelolaan zakat juga membutuhkan dukungan politik (political will) dari pemerintah.









A.    Sejarah Pengelolaan Zakat di Indonesia

Sejak awal masuknya Islam ke Indonesia, zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam.  Hal ini ditunjukkan dengan ditemukannya naskah-naskah Islam seperti Wejangan Syekh.  Wacana keislaman pada periode kolonial tidak bisa mengesampingkan nama Dr. C. Snouck Hurgronje. Doktor tersebut merupakan Penasihat Urusan Pribumi dan Islam. Dengan nasihat-nasihatnya, Snouck adalah tokoh yang paling berpengaruh dalam pemutusan kebijakan-kebijakan kolonial terhadap bentuk pengelolaan kas masjid yang didapatkan melaui zakat dan biaya pernikahan, serta wakaf. Berdasarkan hasil penelitian dan data yang diperolehnya dari wilayah-wilayah di Nusantara, terlihat bahwa zakat mal, zakat fitrah, sedekah, serta sumbangan-sumbangan lain keagamaan sudah melembaga dalam masyarakat. Penekanan terhadap wajib zakat dan benda yang dikeluarkan zakatnya berbeda dari satu tempat dengan tempat lainnya. Misalnya, penarikan zakat hasil pertanian begitu ditekankan di Priangan, tapi tidak di wilayah Jawa. Pemerintah kolonial hanya mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan zakat di wilayah Jawa dan Madura, tidak termasuk wilayah vorstenlanden (kerajaan).  Dalam masa-masa berikutnya, khususnya sekitar 10 tahun sebelum abad 21 hingga menjelang lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan, perkembangan filantropi Islam  atau kedermawaan di Indonesia tidak dapat dicegah lagi. Setelah Lokakarya I di Bali pada Juni 2003, Lokakarya II di Mesir 9-10 Juni 2004 mengungkapkan banyak temuan menarik di lapangan. Adapun temuan-temuan tersebut antara lain:
1.       Motif agama sebagai motif yang paling dominan.
2.      Meningkatnya kecenderungan filantropi untuk memberdayakan lembaga, organisasi,    dan kelompok keagaaman.
3.      Meningkatnya bentuk-bentuk baru dalam manajemen pengelolaan dan distribusi dana filantropi yang berhasil dikumpulkan. 








B.  Definisi dan Jenis Zakat

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan baik. Menurut lisan al Arab, kata zaka mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Zakat menurut istilah fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Allah SWT (Qardawi, 1991). Kata zakat dalam terminologi al-Qur’an sepadan dengan kata shadaqah atau sedekah. LPPM UNISBA (1991) merinci lebih lanjut pengertian zakat ditinjau dari segi bahasa sebagai berikut:
  1. Tumbuh, artinya menunjukkan bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda yang tumbuh dan berkembang biak. Jika benda tersebut sudah dizakati, maka ia akan tumbuh dan berkembang biak, serta menumbuhkan mental dan kemanusiaan dan keagamaan pemiliknya dan penerimanya.
  2. Baik, artinya menunjukkan bahwa harta yang dikenakan zakat adalah benda yang baik mutunya. Jika telah dizakati kebaikan mutunya akan lebih meningkat, serta akan meningkatkan kualitas pemilik dan penerimanya.
  3. Berkah, artinya menunjukkan bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda yang mengandung berkah (dalam arti potensial). Barang tersebut potensial bagi perekonomian, dan membawa berkah bagi setiap orang yang terlibat di dalamnya jika benda tersebut telah dibayarkan zakatnya.
  4. Suci, artinya bahwa benda yang dikenai zakat adalah benda suci. Suci dari usaha yang haram, serta mulus dari gangguan hama maupun penyakit. Jikia sudah dizakati, benda tersebut dapat menyucikan mental pemilik dan penerima zakat dari akhlak jelek, tingkah laku yang tidak senonoh dan dosa.
  5. Kelebihan, artinya benda yang dizakati merupakan benda yang melebihi dari kebutuhan pokok pemilik zakat, dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok penerimanya. Suatu zakat tidak bernilai jika menimbulkan kesengsaraan bagi pemiliknya. Zakat bukan meratakan kesengsaraan, akan tetapi justru meratakan kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.    
Pemilik atau pemberi zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik.



Berdasarkan pengertian di atas, maka zakat memiliki empat fungsi pokok yaitu:
  1. Membersihkan jiwa muzakki.
  2. Membersihkan harta muzakki.
  3. Fungsi sosial ekonomi.
  4. Fungsi ibadah

Adapun jenis zakat terdiri atas 2 kelompok besar,
  1. Zakat fitrah
  2. Zakat mal (harta/kekayaan)
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).  Adapun fungsi zakat fitrah adalah membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya fitri, Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied, namun ada pula yang memperbolehkan mengeluarkannya mmulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitrah apabila dilakukan setelah shalat ied. Ini pendapat yang paling kuat.
Zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan kebutuhan pokok di suatu masyarakat, dengan ukuran yang juga disesuaikan dengan kondisi ukuran atau timbangan yang berlaku, juga dapat diukur dengan satuan uang. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan timbangan beras sebanyak 2,5 kilogram. Ukuran tersebut sebenarnya tidak cukup dikarenakan beberapa alasan, yaitu:
  1. Ukuran berat kurma dan gandum adalah wajar karena kedua hasil bumi tersebut dapat segera dimakan, atau dimasak tanpa lauk-pauk.
  2. Ukuran yang disampaikan oleh Nabi menunjukkan adanya indikasi sesuai dengan kebutuhan; sementara kebutuhan dan kemampuan setiap orang belum tentu sama.
Oleh karena itu sangatlah wajar, jika ukuran zakat fitrah yang berlaku di Indonesia perlu ditinjau kembali sehingga standarnya dapat memenuhi kebutuhan orang miskin pada saat itu. Adapun pendistribusian zakat dapat dilakukan kepada:
  1. Delapan golongan mushatik secara merata dan bersifat wajib.
  2. Delapan golongan mushatik,  dengan mengkhususkan golongan fakir.
  3. Hanya orang-orang fakir, tidak kepada golongan mushatik lainnya.
Zakat mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber kekayaan. Al-Qur’andan Sunnah Nabi SAW hanya menyebut tujuh harta yang wajib dizakati. Ketujuh jenis harta tersebut adalah emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan , ternak, hasil tambang, dan barang temuan. Zakat ketujuh jenis harta tersebut dikategorikan sebagai zakat konvensional. Istilah kontemporer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bermakna pada masa kini. Dengan perkataan lain, akuntansi zakat kontemporer adalah akuntansi zakat pada masa kini.
Sejalan dengan perkembangan sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka para ulama kontemporer seperti Mahmud Saltut, Yusuf Qardhawi, dan Abd al-Rahman Isa menyatakan bahwa ketentuan syari’at tentang harta yang wajib dizakati itu bersifat kondisional,Istilah kondisional ini mengandung makna bahwa masih terbuka kemungkinan untuk bertambah sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Dengan kondisi tersebut, objek zakat sekarang sudah terdiferensiasi ke dalam sektor baru yang ternyata bisa mendatangkan lebih banyak harta ketimbang menyimpan emas dan perak. Adapun sektor baru yang dimaksud adalah pekerjaan profesi, jasa kesehatan, arsitek, artis, olahragawan, dan sebagainya. Bahkan Dimiyati menjelaskan bahwa subjek zakat pun masih dapat berkembang, bukan hanya orang pribadi namun juga lembaga atau badan baik yang berorientasi profit maupun nonprofit. Harta dan sumber harta ini yang berhubungan dengan kondisi dan perekonomian saat ini dikategorikan sebagai zakat kontemporer atau modern. 
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu ekonomi, sistem zakat konvensional berkembang menjadi sistem zakat kontemporer. Adapun perbedaan antara zakat konvensional dengan zakat kontemporer  disajikan pada Tabel 1.







Tabel 1
Tabel Perbedaan Zakat Konvensional dengan Zakat Kontemporer

Keterangan
Konvensional
Kontemporer
Subjek zakat
Orang pribadi
Lembaga / badan





Objek Zakat
Emas dan perak
Uang
Hasil pertanian hanya berupa makanan pokok
Hasil petanian selain makanan pokok.
Hasil ternak berupa unta, sapi, kerbau, dan kambing
_
-
Hasil industri peternakan berupa daging, susu, madu, dan lain-lain.
Hasil tambang hanya dikhususkan pada emas dan perak
Semua jenis tambang
-
Hasil alam lainnya berupa perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Barang dagangan dan piutang
Hasil industri dagang dan industri jasa, semua jenis usaha jasa.
-
Investasi dalan surat berharga berupa deposito, saham, obligasi, dan lain-lain.
-
Investasi dalam aktiva tetap yang produktif dan dapat berkembang.
-
Penghasilan dari profesi dan pekerjaan bebas.
Barang temuan
Semua harta yang diperolah yang bersifat keberuntungan.



C.  Definisi Akuntansi

Akuntansi (accountancy) berasal dari akar kata to account yang berarti menghitung. Pertanyaan berikutnya adalah apakah yang dimaksud dengan akuntansi?  Sebelum dibahas pengertian akuntansi secara umum, akan ditinjau pengertian akuntansi dari beberapa sumber yang menjadi dasar pendefinisian akuntansi secara umum. Adapun sumber yang digunakan sebagai dasar pendefinisian akuntansi meliputi:
a)      Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, akuntansi adalah seni pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu kesatuan ekonomi.     
b)      BukuA Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT)
ASOBAT mendefinisikan akuntansi sebagai proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal mempertimbangkan berbagai alkternatif dalam mengambil kesimpulan oleh pemakainya.
c)      American Intititute of Certifiied Public Accounting (AICPA)
AICPA mendefinisikan akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengiktisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasilnya.
d)     Accounting Principle Board (APB)
Dalam APB, pada statement no. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukur4an uang, mengenai suatu badan ekonomi byang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar pemilihan di antara beberapa alternatif.
Sedangkan pengertian akuntansi secara umum adalah suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pemrosesan, peringkasan, penganalisaan, dan pelaporan kejadian (transaksi) yang bersifat keuangan. Dalam pengertian lain, akuntansi didefinisikan sebagai suatu aktivitas jasa untuk memberikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat finansial kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan.

D. Sistem Pemungutan Zakat

Zakat dapat dipungut dan diperhitungkan dengan menggunakan dua sistem, yaitu:
1.      Self assestment, yaitu zakat dihitung dan dibayarkan sendirioleh muzakki atau disampaikan ke lembaga swadaya masyarakat atau badan amil zakat untuk dialokasikan kepada yang berhak. Di sini, zakat merupakan kewajiban yang pelaksanaannya merupakan kesadaran orang Islamyang berkewajiban. Dengan perktaan lain, tidak adaq pemaksaan oleh pihak yang berwenang. Muzakki akan berurusan langsung dengan Allah SWT dan para mustahik. Sistem ini didasari pada penjelasan kewajiban seorang Muslim yang harus mengeluarkan zakat.
2.      Official assessment, yaitu zakat akan dihitung dan dialokasikan oleh pihak yang berwenang, misalnya badan-badan yang ditunjukoleh pemerintah. Ini dapat dilakukan, apabila penyelenggarapemerintahan adalah pihak-pihak yang dianggap berwenang berdasarkan syariat Islamdan sudah menjadi kebijakan umum. Di sini muzakki hanya memberikan informasi tentang kekayaannya kepada para penilai dean penghitung zakat kekayaan. Sistem ini didasari pada perintah Allah SWT kepada para penguasa yang berwenang untuk mengambil (khudz) sebagian dari kekayaan orang Islam yang berkecukupan.
Kedua sistem pemungutan zakat tersebut dapat dilaksankan bersamaan. Satu sisi, dipergunakan sistem self assestmentdan di pihak lain juga dipergunakan sistem official assestment. Pada umunya sistem official assestment dipergunakan pada saat pengelola zakat (amil zakat) yang ditunjuk melihat adanya kekelitruan penghitunganzakat yang dilakukan oleh muzakki atau kewajiban paksa dapat melakukan perhiyungan sedpihak atas zakat yang harus ditanggung dan dikeluarkan muzakki. Di Indonesia diberlakukan sistem self assestment. Undang-undang tentang pengelolaan zakat belum mengakomodasi sistem official assestment, kecuali atas permintaan muzakki kepada amil zakat untuk menghitung kekayaan yang akan dizakati. Jadi pada umumnya, muzakkimenghitung sendiri besar zakat kekayaannya serta mengalokasikannya. Badan amil zakat biasanya hanya memperoleh sebagaian dari zakatnya. Walaupun ada pula sebagian masyarakat yang menyerahkan sepenuhnya kepada amil zakat untuk menghitung dan mengalokasikan zakat kekayaannya.
Definisi akuntansi zakat kekayaan adalah suatu proses pengakuan (recognition) kepemilikan dan pengukuran (measurement) nilai suatu kekayaan yang dkuasai oleh seorang muzakki untuk tujuan penentuan nisab zakat kekayaan yang bersangkutan dalam rangka perhitungan zakatnya. Adapun prosesnya meliputi:
  1.  Pengidentifikasian kekayaan apa sajayang dikategorikan sebagai objek zakat kekayaan yang modern.
  2. Pendefinisian objek-objek zakat kekayaan modern dan peraturan akuntansinya.
  3. Pengukuran (measurement) dan penetapan nilai objek zakat kekayaan modern melalui pendekatan akuntansi, dalam rangka penetapan nilai nisab.
  4. Pelaporan (recording) dari hasil pengukuran berdasarkan poin 3 proses akuntansi zakat untuk setiap jenis kegiatan yang menjadi objek zakat kekayaan modern.
Metode akuntansi untuk zakat kekayaan dipergunakan gabungan antara basis kas (cash bases) dan basis akrual (accrual bases). Muzakki diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua metode tersebut. Pada kondisi perdagangan atau usaha digunakan accrual bases, karena adanya aktiva (berupa barang dagang atau jasa) yang telah berkurang atau diberikan kepada pihak lain, yang akan menimbulkan hak berupa piutang usaha. Sementara pendapatan selain dari usaha dapat diperlakukan berdasarkan cash bases atau accrual bases. Pada umumnya digunakan cash bases, karena dalam pendapatan ini belum ada kepastian akan diterima jika dalam bentuk piutang. Pengaruh dari penggunaan metode cash bases hanya pada besar zakat yang diperhitungkan. Jika untuk tahun ini diperhitungakan terlalu kecil, maka pada tahun yang akan datang dipoerhitungkan lebih besar, begitu juga sebaliknya. Agar terjadi perhitungan zakat yang mendekati keadilan, maka sebaiknya dipergunakan metode accrual bases.Pada pembahasan selanjutnya, akan dibahas akuntansi zakat untuk hutang dan masing-masing pos harta, seperti piutang, aktiva tetap, dan kas.


E. Zakat Kekayaan dan Besar Persentasenya

Istilah kekayaan merupakan terjemahan dari kata amwal(Arab), bentuk jamak dari mal, yang dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki dan menyimpannya. Pada mulanya  kekayaan berarti sepadan dengan emas dan perak, namun kemudian berkembang menjadi segala barang yang dimiliki dan disimpan. Pengikut mazhab Hananafi menyatakan bahwa kekayaan merupakan segala sesuatu yang dapat dipunyai dan dipergunakan sebagaimana umumnya. Sesuatu dapat dikatakan sebagai kekayaan apabila memnuhi minimal dua syarat, yaitu dimiliki dan bisa dimanfaatkan menurut keumuman. Di sini kekayaan dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok, yaitu:
  1. Kekayaan (harta) berwujud (tangible assets), yaitu harta yang dapat dilihat dan diraba atau dirasakan. Harta tersebut berupa uang, barang, hak yang sudah pasti akan diterima atau akan dinikmati (piutang).
  2. Harta tidak berwujud (intangible assets), yaitu sesuatu yang dapat dinikmati atau dimanfaatkan, namun tidak tampak wujudnya. Harta tersebut berupa hak paten, hak pengarang, dan lainnya.
Zakat kekayaan kontemporer disebut juga zakat kontemporer, merupakan zakat hasil dari proses pengembangan pandangan terhadap objek atau subjek zakat, yang pada zaman Nabi SAW belum dijelaskan secara eksplisit. Hal ini dilakukan oleh para ahli fiqih yang memandang fenomena perkembangan sosial, budaya, ekonomi, atau ilmu pengetahuan sehingga seseorang atau lembaga atau badan hukum dinyatakan kaya atau mampu, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah fiqiyah yang sesuai. Adapun kekayaan yang wajib dizakati, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik sempurna (milkiyah tammah / genuine ownership)
  2. Berpotensi untuk produktif (mengalami perkembangan nilai aset)
  3. Cukup senisab
  4. Aset surplus di luar kebutuhan primer
  5. Bebas dari hutang
  6. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Kepemilikan sempurna suatu harta memiliki pengertian bahwa ketentuan hukum yang terdapat di dalam benda atau manfaat yang memberikan hak kepada orang yang memilikinya, menggunakan, memgambil manfaatnya, atau meminta penggantiannya, selama tidak terdapat hal-hal yang tidak membolehkan atas harta tersebut. Dengan kata lain, hubungan yang berdasarkan hukum antara seseorang dengan suatu benda, yang membuatnya secara mutlak pendapat menggunakannya maupun menghalangi untuk menggunakannya. Suatu  barang tidak wajib dizakati, jika memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Barang dagangan yang belum sampai di tangan pedagangnya. Ini merupakan pendapat sebagian ahli fiqih.
  2. Barang yang tidak mempunyai kemantapan atau kepastian akan diterima (barang yang hilang), sekalipun barang yang hilang tersebut kembali seteloah beberapa tahun kemudian.
  3. Harta yang tidak mempunyai pemilik tertentu alias milik umum.
  4. Secara mayoritas, tanah wakaf dan sejenisnya.
  5. Harta yang diperoleh dengan jalan haram.
Berpotensi untuk produktif mengandung pengertian bahwa terdapat peningkatan jumlah harta atau kekayaan akibat dari perdagangan dan pembiakan. Bukan hasil dari penggunaan harta seperti melakukan investasi yang menghasilkan didividen dan harta untuk menghasilkan pendapatan. Harta-harta tersebut tidak wajib dizakati, kecuali hasil-hasilnya. Syarat ini mempunyai asumsi dasar bahwa zakat tidak mengakibatkan muzakki menjadi miskin, namun akan menjadi lebih berkembang kekayaannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi nisab adalah jumlah minimum harta benda yang dikenakan zakat. Definisi tersebut mengandung arti bahwa zakat yang dikenakan atas harta, jika telah mencapai  ukuran tertentu. Syarat ini merupakan kesepakatan ulama fiqih. Nisab bukan merupakan batas harta tidak wajib zakat, namun merupakan ukuran dimulainya suatu harta dibebani kewajiban zakat.Besarnya tariff zakat dititung untuk seluruh harta yang sudah senisab, bukan nilai harta di atas nisab saja. Ukuran kebutuhan biasa bersifat relatif. Setiap orang memiliki perbedaaan dalam hal pemenuhan kebutuhan biasanya, apalagi dalam kondisi perekonomian saat ini, muncul anggapan bahwa barang mewah pun sudah menjadi kebutuhan. Kebutuhan biasa dapat diukur dengan kebutuhan rutin fisik minimal untuk diri muzakki, keluarganya, dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, sehingga mereka dapat hidup sehat.
Harta yang lebih atau surplus dari kebutuhan primer, sudah nisab dan berkembang dapat dizakati apabila sudah terbebas dari hutang.  Syarat hutang yang menggugurkan zakat adalah hutang yang harus dibayar dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun), walaupun ada yang membolehkan semua jenis hutang, namun tetap jenis hutang yang berkaitan dengan harta yang diterima atau dimilikinya. Benda zakat terbagi atas 2 kelompok yaitu zakat modal dan zakat pendapatan. Persyaratan “berlalu satu tahun” hanya diterapkan pada zakat modal. Zakat modal berupa ternak, uang, dan harta benda dagang. Pada zakat pendapatan, persyaratan “berlalu satu tahun” tidak bdiberlakukan, karena zakat yang dikeluarkannya adalah pada saat pendapatan diterima.
Muzakkiatau subjek zakat adalah orang yang berdasarkan ketentuan hukum Islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya. Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam dewasa yang sehat akal, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Menurut hukum positif,  subjek dapat berarti pula badan (lembaga), karena badan mempunyai sifat hukum dengan tetap menghindari zakat berganda (double zakat). Sedangkan, objek zakat meliputi zakat atas uang, kekayaan dagang, investasi aktiva tetap, hasil produksi, profesi, saham, dan obligasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat penukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa keretas, emas, perak, atau logam lain yang dicetakdengan bentuk dan gambar tertentu. Uang diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
  1. Uang biasa, yaitu uang yang mempunyai nilai nominal, bukan nilai bahannya, yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai mata uang utama dan mata uang resmi (treasury money) dalam kehidupan perekonomian, dan nota bank yang dikeluarkan oleh bank pengedar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Uang kartal, yaitu uang yang tersimpan di bank yang bernilai emas atau perak. Nilai uang ini adalah sebesar bahan dari emas atau perak yang dijaminkan sebagai uang.
  3. Uang perjanjian, yaitu uang yang tersimpan di bank ,yang mempunyai tujuan khusus yang mengakibatkan bebas atau tidaknya dalam hal penggunaaan dan pengambilannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud dengan uang di sini adalah uang yang ada di tangan muzakki (cash on hand) maupun yang tersimpan di bank (cash at bank), apapun jenis uangnya. Nisab yang yang akan diperhitunngkan zakatny6a adalah 85 gram emas. Nilai rupiahnya adalah sebesar nilai pengganti atau harga emasajika dijual. Sedangkan tarif zakatnya adalah 2,5%.
Kekayaaan dagang adalah segala sesuatu yang diperoleh dan dimiliki seseorang dengan tujuan untuk diperjualbelikan dalam rangka mencari keuntungan. Barang yang semula dibeli tidak untuk diperdagangkan, namun kemudian dijual kembali, tidak termasuk dalam kekayaan dagang, misalnya aktiva tetap. Misalkan, seseorang membeli motor untuk dikendarai sendiri, maka motor tersebut tidak termasuk barang dagangan. Meskipun pada saatnya nanti, motor tersebut bisa saja dijual. Zakat atas perdagangan ini meliputi jumlah uang, piutang, dan barang dagangan yang dimiliki setelah dikurangi dengan hutang-hutangnya.  Peraturan nisab dan tarif zakat atas kekayaan dagang atau zakat atas perniagaan sama dengan peraturan tarif zakat atas uang.
Investasi merupakan kekayaan yang dapat dikelola untuk memperoleh pendapatan, baik untuk memproduksi suatu produk maupun disewakan. Oleh karena itu, investasi digolongkan ke dalam kekayaan yang berkembang, maka dikenai zakat. Investasi yang dimksud di sini adalah kekayaan atau aktiva tetap berupa gedung dan lainnya yang diusahakan untuk disewakan. Nisab kekayaan investasi yang wajib dizakati adalah sebesar 85 gram emas. Sedangkan tarif zakatnya adalah 10% atau 5%. Hasil produksi adalah barang yang diperoleh melalui proses pengolahan baik melalui proses alamiah maupun proses manufaktur. Hasil produksi ini dikelompokkan dalam:
  1. Hasil produksi manufaktur, yaitu barang yang dihasilkan melalui proses pabrikasi. Contoh barang-barang tersebut adalah pakaian, makanan, minuman, dan lain-lain.
  2. Hasil produksi melaui proses alamiah sebagai pabriknya, misalnya susu, bulu domba, madu, telur, produk perkebunan, dan lain-lain.
  3. Hasil produksi, yang bahan bakunya adalah produk peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Peraturan besar nisab dan tarif zakat atas hasil produksi sama dengan peraturan nisab dan tarif zakat atas investasi.
Dalam hukum perpajakan, pekerjaan diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, pekerjaan yang mempunyai kontrak kerja baik tertulis maupun tidaktertulis antara dua pihak, yang disebut pemberi kerja dan pekerja. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan berupa gaji, upah, honorarium, dan komisi. Kedua, pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan yang dilakukanoleh tenaga ahli baik yang terdaftar secara resmi, maupun tidak terdaftar. Misalnya, dokter, ukuntan, notaris, aktuaris, pengacara, makelar, dan pemberi jasa lainnya. Penghasilan mereka berupa imbalan jasa yang telah diberikan kepada kliennya. Ini yang disebut dengan penghasilan dari profesi. Zakat atas pengkhasilan dan pekerjaan atas profesi dapat dilakukan perhitungan dan pembayarannya pada saat penerimaannya, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkannya sampai pada akhir periode haulnya. Ini8 dalam rangka untuk menghindari kewajiban mengeluarkan zakat dua kalipada satu kekayaan dalam satu tahun. Nisab zakat atas pendapatan atas kedua jenis pekerjaan tersebut adalah sebesar 85 gram emas, sedangkan tarifnya adalah 2,5% dari dasar pengenaan pajak.
Saham adalah surat tanda penyertaan dalam suatu perusahaan baik yang berbentuk persekutuan maupun perseroan terbatas. Keunt5ungan atau kerugian perusahaan  dapat diketahui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham. Pada saat itulah ditentukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut. Sumber zakat atas saham merupakan gabungan seluruh harta yang dimiliki oleh pemegang saham, baik itu berupa saham maupun harta lainnya. Sedangkan obligasi adalah surat tanda pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah, yang akan dilunasidalam jangka waktuyang ditentukan dan pendapatan bunga yang biasanya tercantum dalam surat obligasi yang bersangkutan. Kedua surat ini dapat diperjualbelikan, dan biasanya dilakukan di pasar modal. Pendapatan dari saham berupa hasil penjualan akibat kenaikan harga saham di bursa efek (kenaikan nilai kurs) dan laba perusahaan yang menerbitkan surat saham yang bersangkutan, yang disebut dividen. Sedangkan pendapatan obligasi dapat berupa hasil penjualan karena selisih kurs, dan penghasilan tetap berupa bunga. Meskipun bunga itu haram, namun sebagian ulama menyatakan obligasi adalah objek zakat. Alasannya, jika obligasi dibebaskan dari zakat, maka manusia lebih suka memanfaatkan obligasi daripada saham. Nisab zakat atas saham dan obligasi adalah sebesar 85 gram emas, dan tarifnya boleh sebesar 2,5% dari ni8lai saham atau obligasi ditambah keuntungannya, atau 10% dari keuntungan bersih investasi dalam saham dan obligasi tersebut.
Perhitungan zakat kekayaan dilakukan terhadap harta setelah dikurangi dengan hutang yang berhubungan dengan kekayaan yang bersangkutan dan hutang kepada negara, termasuk pajak penghasilan. Alasan mengapa hutang harus dikurangkan dari kekayaan yang akan dizakati antara lain, sebagai berikut:
  1. Pemilikan seorang yang berhutang itu lemah dan tidak utuh, karena di bawah kekuasaan yang memberikan hutang.
  2. Orang yang memberikan hutang (memiliki piutang) diwajibkan membayar zakat atas piutangnya.
  3. Orang yang mempunyai hutang yang tidsak sampai senisab termasuk orang yang dapat menerima zakat.

F. Akuntansi Zakat Untuk Hutang dan Harta

Hutang dalam hukum zakat adalah hutang yang berhubungan dengan orang atau badan dan hutang yang diakibatkan oleh kewajiban agama, misalnya denda. Hutang yang dapat mengurangi kekayaan sebagai dasar perhitungan zakat sebaiknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Hutang terjadi karena perolehan harta kekayan untuk tujuan pemenuhan perdagangan atau ada hubungannnya dengan usaha (peternakan, pertanian, perkebunan, jasa atau kegiatan lainnya sebagai objek zakat) atau untuk tu7juan konsumsi (makan, pendidikan atau yang bersifat primer).
  2. Hutang yang bersifat lancar (current), artinya hutang jangka pendek yang pembayarannya akan segera dilakukan, biasanya tidak lebih dari satu tahun.
  3. Hutang jangka panjang (lebih dari satu tahun) harus ditandingkan dengan kekayaan aktiva tetap, kecuali hutangnya berupa uang tunai, yang dipergunakan untuk tujuan konsumsi. Maka hutang yang lebih dari satu tahun, pembayarannya dapat dikurangkan.
Menurut jangka waktunya, hutang dibagi menjadi dua kategori yaitu:
  1. Hutang jangka pendek, yaitu hutang yang pembayarannya tidak lebih dari satu tahun.
  2. Hutang jangka panjang, yaitu hutang yang pembayarannya lebih dari satu tahun.


Sedangkan menurut penggunaannya, hutang dabagi menjadi empat kategori yaitu:
  1. Hutang untuk tujuan konsumsi (makan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dll). Hutang ini seluruhnya dapat dikurangkan walaupun bersifat hutang jangka panjang.
  2. Hutang untuk tujuan investasi aktiva tetap yang bersifat keperluan primer, dipergunakan sendiri. Hutang ini tidak dapat dikurangkan dengan kekayaan lain, karewna benda investasi tersebut tidak wajib dizakati.
  3. Hutang untuk tujuan investasi aktiva tetap atau lainnya sebagai sumberdaya usaha.  Hutang ini dapat dialokasi depresiasi atau amortisasi aktiva tetap yang dipergunakan untuk usaha tersebut.
  4. Hutang untuk menutup tujuan menutupi hutang lain. Hutang ini harus dianalisis, apakah akan dikurangkan seluruhnya atau sebagian atau tidak dapat dikurangkan.
Uang dalam pos akuntansi keuangan termasuk dalam akun kas (cash), yaitu uang tunai dan sesuatu yang setara dengan uang tunai, baik yang ada di tangna maupun yang ada di bank. Antara akuntansi umum dan peraturan zakat tidak mempunyai perbedaan terhadap konsep uang atau kas, yaitu sesuatu yang mempunyai sifat:
  1. Dapat dipergunakan sebagai aklat tukar yang sah.
  2. Dapat dipergunakan kapan saja dan untuk pembayaran apa saja.
  3. Dapat berupa uang kertas, uang giral, atau uang kartal.
Uang yang diperhitungkan dalam zakat adalah uang yang benar-benar merupakan wewenang  dan tanggung jawab muzakki, bukan di bawah kekuasaan pihak lain. Uang diakui sebagai milik muzakki, apabila benar-benat memiliki tiga sifat di atas dan benar-benar berada di bawah kekuasaannya dalam menggunakan unang yang bersangkutan. Kondisi tersebut menentukan wajib tidaknya uang tersebut dizakati. Perhitungan nisab uang sebagai dasar penentuan zakat uang dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah utang yang mengakibatkan timbulnya uang tersebut.
Piutang adalah harta milik yang ada pada orang lain, yang akan diterima pembayaraannya di kemudian hari. Ada dua jenis piutang, yaitu:
  1. Piutang akibat dari usaha perdagangan barang atau jasa. Piutang  ini disebut piutang usaha (account receivable). Piutang ini mengandung prinsip berkembang, yaitu laba.

2.  Piutang yang timbul karena bukan sebab perdagangan barang atau jasa, misalnya pinjaman uang oleh pihak lain. Piutang ini dapat berupa:
a)      Piutang upah dan gaji
b)      Piutang uang
c)      Biaya dibayar di muka
d)     Piutang pajak
e)      Piutang lainnya

Seluruh jenis piutang diperhitungkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pada dasarnya piutang diperhitungkan zakatnya hanya satu kali, yaitu pada masa terjadinya piutang yang bersangkutan jika piutang tersebut tidak berkembang, artinya tidak dibebani bunga atau denda atas keterlambatan pembayarannya. Untuk perhitungannya dasar pengenaan zakat diperlukan analisis umur piutang dengan mengklasifikasikannya dalam piutang yang terjadi pada haul sekarang dan piutang yang terjadi pada haul yang lalu. Adapun pengetian haul, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah waktu bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak sebagai batas kewajiban membayar zakat.    
  2. Jika piutang yang terjadi disertai bunga tau denda atas keterlambatan pembayarannya, maka piutang tersebut diperhitungkan zakatnya setiap haul zakat.
  3. Jika terdapat piutang yang dihapuskan, dan belum melewati periode haul, maka piutang tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan nisab, dan tidak wajib dizakati.
Akuntansi zakat untuk persediaan barang dagang akan mencakup aturan penilaian persediaan yang menjadi nisab sebagai dasar perhitungan zakat. Ada tiga pendapat tentang penilaian persediaan barang dagang, yaitu:
  1. Penilaian persediaan barang dagang berdasarkan harga beli (at cost). Pada prinsip ini, barang dagang dinilai dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang bersangkutan, biasanya terdiri dari harga faktur, biaya angkut, dan biaya lain sampai barang tersebut dapat dijual. Kelemahan metode ini adalah, saat harga berflukutuasi, apalagi dengan perubahan yang cukup material, maka akan menimbulkan masalah jika barang yang masih ada (belum terjual) berasal dari pembelian yang berbeda, maka barang tersebut mempunyai harga yang berbeda pula.
  2. Penilaian persediaan barang dengan harga pasar (at market). Cara ini dapat disamakan dengan harga sekarang (current cost), yaitu harga beli sekarang pada saat muzakki melakukan perhitungan zakat. Jika harga sekarang segera dapat diketahui dari pasar, maka muzakki langsung saja mengalikan kuantitas barang dagang yang masih ada dengan harga pasar tersebut. Jika tidak diketahui dengan segera, maka dilakukan dengan nilai pengganti (replacement cost), yaitu harga jual yang diterapkan untuk barang dagang yang bgelum terjual dikurangi denagn gross profit margin (GPM) yang dapat diperkirakan berdasarkan pengalaman masa lalu. GPM merupakan perkiraan laba yang biasa diperoleh muzakki dalam menjual barang dagangannya. Cara ini didukung oleh sebagian besar ulama fiqih.
  3. Penilaian persedian barang dengan harga jual. Dalam akuntansi, harga jual adalah harga barang yang akan dijual, sedangkan harga jual dalam hukum zakat adalah harga barang yang telah laris terjual. Salah sati contaoh dari metode ini adalah mtode pnilaian persediaan dengan harga eceran (at retail) untuk pedagang eceran.
Dalam hukum zakat, aktiva tetap berwujud digolongkan dalam tiga kategori, yaitu:
  1. Aktiva tetap yang digunakan untuk usaha dagang, misalnya gedung, perabotan, dan alat administrasi. Seluruh aktiva tersebut tidak diperhitungkan zakatnya.
  2. Aktiva tetapa berupa peralatan untuk mencari usaha po9kok dan aktiva tetap yang dipergunakan untuk kepentingan keluarga dan diri muzakki sendiri. Aktiva ini bukan objek zakat.
  3. Aktiva tetap untuk produksi dan usaha jasa. Aktiva ini merupakan objek zakat. Adapun alasannya adalah proses produksi dan usaha jasa tidak akan dapat dilakukan apabila tidak ada aktiva ini. Aktiva tetap untuk tujuan ini dianggap menghasilkan dan berkembang.

G. Sistem Distribusi Zakat
Sistem merupakan kumpulan dari bagian atau komponen fisik maupun nonfisik, yang saling berhubungan satu sama lain daqn bekerja sama secara harmonisuntuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan distribusi adalah penyaluran atau pembagian sesuatu kepada pihak yang berkepentingan. Sistem distribusi zakat berarti kumpulan atau komponen baik fisik maupun nonfisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis
untuk menyalurkan zakat yang terkumpul kepada pihak-pihak tertentu dalam meraih tujuan sosial ekonomi pemungutan zakat.
            Prinsip zakat dalam tatanan sosial ekonomi mempunyai tujuan untuk memberikan pihak tertentu yang membutuhkan untuk menghidupi dirinya selama satu tahun ke depan dan bahkan diharapkan sepanjang hidupnya. Dalam konteks ini, zakat didistribusikan untuk mengembangkan ekonomi, baik melalui ketrampilan yang menghasilkan, maupun dalam bidang perdagangan. Oleh karena itu, prinsip zakat dalah membrrikan solusi untuk dapat mengentaskan kemiskinan dan kemalasan, pemborosan, dan penumpukkan harta sehingga menghidupkan porekonomian mikro maupun makro.
            Sasaran sosial ekonomi zakat adalah mengakat keadaan ekonomi pihak-pihak teretentu yang lebih membutuhkan. Pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut dengan mustahik,  yang terdiri dari:
a)      Orang fakir dan miskin adalah orang yang sangat kekurangan.
b)      Amil zakat adalah orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya.
c)      Muallaf adalah orang yang mempunyai keyakinan yang masih lemah atas Islam.  
d)     Memerdekakan budak belian. Dalam hal ini, zakat didistribusikan bukan kepada budak belian, akan tetapi kepada tuannya., sehingga budak belian tersebut menjadi bebas dan merdeka.
e)      Al-Gharimadalah orang yang memeiliki hutang dan tidak memiliki bagian lebih dari hutangnya.
f)       Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian dalam rangka mencari bekal demi kemashalatan umum, yang manfaatnya kembali ke agama Islam atau masyrakat Islam.

H. Penyajian Laporan Keuangan  dalam Akuntansi Zakat

Perbedaan penyajian laporan keuangan dalam akuntansi zakat dengan akuntansi konvensional hanya terletak pada munculnya beberapa nama akun baru (termasuk penggunaaan istilah dalam Al-Qur’an). Adapun nama-nama akun yang muncul pada akuntansi zakat, antara lain penerimaan zakat, penyaluran untuk fakir miskin, piutang Qardhul Hasan, , hutang Murabanah,  penerimaan ZISWAF, penerimaan infaq, penerimaan wakaf, penerimaan Bagi Hasil Bank Syariah. Sebagai ilustrasinya, akan disajikan format laporan keuangan lembaga pengelola zakat. Adapun format laporan keuangannya disajikan di bawah ini:

LAZ XXX
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 20X2 dan 31 Desember 20X1

31/12/20X2
31/12/20X1
Rupiah
Rupiah
AKTIVA
XXX
XXX
Kas dan Setara Kas
XXX
XXX
Persediaan
XXX
XXX
Barang Berharga
XXX
XXX
Piutang Qardhul Hasan
XXX
XXX
Biaya Dibayar di Muka
XXX
XXX
Uang Muka Kegiatan
XXX
XXX
Dana Begulir
XXX
XXX
Investasi
XXX
XXX
Aktiva Tetap
XXX
XXX
Akumulasi Penyusutan
XXX
XXX
Aktiva Lain-lain
XXX
XXX
XXX
XXX
JUMLAH AKTIVA
XXX
XXX
KEWAJIBAN DAN SALDO DANA KEWAJIBAN
XXX
XXX
Hutang pada Pihak Ketiga
XXX
XXX
Hutang Murabahah
XXX
XXX
Biaya yang Masih Harus Dibayar
XXX
XXX
Hutang Lain-lain
XXX
XXX
                                              Jumlah Kewajiban
XXX
XXX
SALDO DANA
XXX
XXX
Dana Zakat
XXX
XXX
 Dana Infaq / Shodaqoh
XXX
XXX
Dana …………….
XXX
XXX
Dana Program ……………..
XXX
XXX
Penyaluran Terakumulasi dalam Aktiva
XXX
XXX
Dana yang Harus Tersedia Untuk Hutang
XXX
XXX
                                          Jumlah Saldo Dana
XXX
XXX


Tidak ada komentar:

Posting Komentar