Kamis, 04 Agustus 2016

KEBOCORAN PAJAK


Buruk muka cermin dibelah. Ungkapan itu sangat cocok untuk menggambarkan mentalitas pemerintahan sekarang. Untuk meloloskan kebijakan yang tidak populer, maka alasan klise pun dipakai. Kenaikan harga BBM, misalnya, dikatakan karena subsidi sudah sangat ‘memberatkan’ APBN.
Satu hal yang hampir dilupakan—meskipun kasusnya terus bertambah—adalah kebocoran pajak. Sudah dua aktor besar, Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, yang tertangkap karena kasus mafia pajak. Tetapi, seperti diyakini banyak orang, masih banyak Gayus-Gayus lain di luar sana.
Persoalan pajak sangat krusial. Sampai sekarang, sumber penerimaan negara terbesar masih berasal dari pajak. Konon, 75% penerimaan APBN berasal dari kontribusi pajak. Sebagian besar berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.
Namun, ada banyak masalah dalam persoalan pajak ini.  Pertama, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB hanya berkisar 12%. Padahal, seperti diungkapkan oleh Perkumpulan Prakarsa, rata-rata penerimaan pajak di kelompok negara menengah ke bawah—Indonesia termasuk di dalam kategori ini—sudah mencapai 19%.
Karenanya, jika diproyeksikan dengan kategori negara berpendapatan menengah, Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp512 triliun atau 50%. Sedangkan perkiraan kasar IMF menduga kehilangan potensi pajak Indonesia mencapai 40%.
Kedua, penerimaan pajak di Indonesia menyiratkan ketidakadilan: kelompok menengah ke bawah membayar pajak lebih besar dari dari kelompok kaya. Perkumpulan Prakarsa mencontohkan: penerimaan pajak yang berasal dari pajak penghasilan pegawai/karyawan (PPh Pasal 21) mencapai Rp 55,3 triliun, sedangkan pajak penghasilan pribadi non pegawai/karyawan atau pengusaha hanya Rp 3,6 triliun (PPh Pasal 25/29).
Ketiga, Indonesia mengalami kebocoran pajak yang sangat besar. Selain karena dikorupsi atau digelapkan, banyak kebocoran pajak terjadi karena perusahaan mengemplang pajaknya. Meski begitu, banyak perusahaan itu tidak diberi sanksi apapun oleh pemerintah.
Menurut anggota DPR, Nusro Wahid, kebocoran pajak terbesar ada di sektor migas. Tahun lalu, KPK menemukan 14 perusahaan migas asing tidak pernah bayar pajak sejak tahun 1991. Bahkan, ada perusahaan asing yang tidak pernah bayar pajak selama 5 kali ganti menteri keuangan.
Keempat, meskipun rakyat merupakan pembayar pajak terbesar, tetapi manfaat langsung yang mereka dapatkan sangat minim. Ini bisa dilihat pada konfigurasi APBN yang sangat tidak berpihak kepada rakyat. Sebagian besar alokasi APBN diarahkan untuk membiayai birokrasi dan pembayaran utang luar negeri.
Fenomena kebocoran pajak juga menandai “kegagalan total” reformasi birokrasi di Indonesia. Yang terjadi adalah kenaikan gaji pegawai dan mempermassif korupsi di lingkaran birokrasi. Ujung-ujungnya, negara harus membayar mahal kegagalan ini: triliunan rupiah uang negara menguap untuk remunerasi pegawai.
Masalahnya tidak berhenti di sini. Akibat neoliberalisme, sektor industri mengalami kehancuran. Sementara kekayaan alam kita gagal dimanfaatkan; sebagian besar sudah diserahkan ke pihak asing dan kita hampir tidak menerima manfaat.
Satu-satunya harapan pemerintah adalah pajak. Akan tetapi, karena pajak juga salah kelola, maka pemerintah pun lari ke “utang luar negeri”. Pemerintah pun semakin bergantung pada utang luar negeri. Perkumpulan Prakarsa menganggap situasi itu akan membawa Indonesia pada perangkap utang (debt trap).


Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/kebocoran-pajak/#ixzz4GQWgQzNm 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar