PAJAK PENGHASILAN
Menurut Undang – Undang PPH Tentang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Menurut Subekti dan Asrori (dalam Liswatin, 2004), pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun.
Menurut Drs. J.Tanzil, Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui adanya ciri-ciri tertentu Pajak Penghasilan, yaitu:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh karena suatu hal dimana tambahankemampuan ekonomis tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
2. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu takwim atau satu tahun buku.
3. Penghasilan yang terkena pajak adalah penghasilan yang diperoleh seseorang baik dari dalam negeri atau luar negeri serta penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diperoleh orang luar negeri.
Tarif Pajak
Berdasarkan PPh pasal 17, tariff pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri adalah sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tarif PPh Pasal 17
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp.50.000.000 | 5 % |
Di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 | 15 % |
Di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 | 25 % |
Di atas Rp.500.000.000 | 30 % |
Sumber : Pasal 17 Undang - Undang PPH
Tarif pajak diatas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
Pajak Penghasilan 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri( UU Pajak Penghasilan pasal 21).
Obyek PPH Pasal 21
Dalam Permenkeu No.122/PMK.010/2015, penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pension secara teratur berupa uang pension atau penghasilan sejenisnya.
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
9. Penghasilan berupa penarikan dana pension oleh peserta program pension yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
1. Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final
2. Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Pengecualian Obyek Pajak PPh 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah merupakan penerimaan.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Bantuan atau Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6. Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.
7. Hibah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Subyek PPh 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. Pegawai
2. Penerima uang pesangon, pension atau uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi :
a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris.
b. Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c. Olahragawan.
d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
e. Pengarang, peneliti dan penerjemah.
f. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan social serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
g. Agen iklan
h. Pengawas atau pengelola proyek
i. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
j. Petugas penjaja barang dagangan
k. Petugas dinas luar asuransi
l. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
5. Mantan pegawai;dan atau
6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain :
a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
b. Peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja.
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
d. Peserta pendidikan dan pelatihan
e. Peserta kegiatan lainnya.
Subyek PPh 21 Yang dikecualikan
Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah :
1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale – balik.
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak adalah batas penghasilan bagi karyawan yang dikenai pajak penghasilan. Besarnya PTKP tergantung dari status pribadi karyawan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya pada awal tahun pajak.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berikut di gambarkan perbandingan PTKP yang baru dan yang sebelumnya :
Tabel 2.1
Batasan PTKP PPh 21
Keterangan | Permenkeu No.162/PMK.011/2012 (Rp) | Permenkeu No.122/PMK.010/2015 (Rp) | UU No. 36 Tahun 2008 |
Wajib Pajak Orang Pribadi | 24.300.000 | 36.000.000 | 15.840.000 |
Tambahan WP Kawin | 2.025.000 | 3.000.000 | 1.320.000 |
Tambahan Penghasilan Istri | 24.300.000 | 36.000.000 | 15.840.000 |
Sumber :kemenkeu.go.id